KalbarOnline.com – Cegah kerumunan warga saat perayaan pergantian tahun baru, Polres Tangsel mulai melakukan persiapan dini. Salah satunya mendata lokasi lokasi atau tempat yang biasa menjadi pusat keramaian atau kerumunan warga.
Wakil Kepala Polres Tangerang Selatan Komisaris Stephanus Luckyto menyampaikan, tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian di antaranya hotel, restoran, dan mal. ”Kepolisian memerintahkan mereka untuk tak membuat aktivitas-aktivitas yang bisa mengumpulkan masyarakat dan membuat keramaian pada akhir tahun,” kata Luckyto, kemarin.
Pemberitahuan secara lisan kepada pengelola mal, hotel, dan restoran telah disampaikan kepolisian. Untuk surat pemberitahuan resmi akan dilayangkan kemudian. Dengan adanya pelarangan perayaan Tahun Baru, Luckyto menduga titik keramaian akan bergeser dari semula di mal dan restoran ke sejumlah tempat seperti alun-alun dan tepi jalan.
Oleh karena itu, Polres Tangsel bakal mengerahkan Tim Pemburu Covid-19 untuk membubarkan kerumunan warga. ”Ini yang akan kami sandingkan dengan penguatan dari TNI dan satpol PP,” tegasnya.
Sebelumnya, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan angka kematian Covid-19 bulan Desember tertinggi dari masa sembilan bulan pandemi covid-19. Untuk mencegah peningkatan penyebaran dan penularan covid-19, Pemkot Tangsel mengeluarkan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat sejak tanggal 18 Desember sampai dengan tanggal 8 Januari sesuai intruksi pemerintah pusat yang melarang aktivitas natal dan perayaan tahun baru.
Bila melanggar, akan dikenakan sanksi. “Bulan ini, baru masuk minggu kedua, angka kematian mencapai 30, padahal periode bulan november sebanyak 30-an,” terangnya saat rapat lintas sektoral di Balaikota Tangsel, kemarin.
“Atas dasar itu, kami melakukan pembatasan kegiatan peribadatan natal di gereja dan perayaan tahun baru termasuk larangan menyalakan kembang api,” tambahnya.
Ia menambahkan pengetatan akan diberlakukan mulai tanggal 18 Desember-8 Januari. Masyarakat diminta untuk tak melanggar pembatasan aktivitas yang diberlakukan pemerintah.
“Mulai hari Jumat (18/12/2020), tidak boleh ada aktivitas yang mengundang kerumunan, baik kegiatan keagamaan, hajatan maupun aktivitas yang mengundang keramaian. Juga akan ada pembatasan kegiatan operasional pusat pemberlanjaan, cafe, restoran dan lainnya sampai pukul 19.00 WIB,” imbuhnya.
Airin juga meminta Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 terutama RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan mampu melakukan penindakan bila menemukan aktivitas kerumunan di wilayahnya.
“Satgas Covid-19 tingkat RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan jangan sungkan- sungkan membubarkan keramaian yang terjadi bila menemukan pelanggaran. Apabila terbukti menyalahi aturan, berikan sanksi kepada pelaku kerumunan,” tegasnya. [ind]
Comment