KalbarOnline.com – Ketersediaan ruang perawatan untuk pasien Covid-19 kian sempit. Tingkat keterpakaian tempat tidur atau bed occupancy ratio (BOR) di rumah sakit di beberapa daerah sudah mencapai 80 persen.
Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan bahwa hal itu harus menjadi perhatian pemerintah daerah dan masyarakat. Pemda perlu segera berkoordinasi dengan pusat dan Kemenkes apabila kapasitas RS terus menurun. ’’Sehingga bisa diambil langkah-langkah strategis seperti pendirian rumah sakit darurat,” kata Wiku.
Dia menyebutkan bahwa Indonesia patut waspada karena jumlah kasus aktif telah menembus angka 100 ribu orang. Per kemarin (23/12), tercatat 106.528 kasus aktif. ’’Itu artinya ada lebih dari 100 ribu orang yang kini tengah berjuang di rumah sakit.”
Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 Wisma Atlet pun melaporkan perkembangan yang kurang menyenangkan. Tinggal 1 tower yang kini dimanfaatkan untuk flat isolasi mandiri alias pasien tanpa gejala. Tiga tower yang lain, yakni 4, 6, dan 7, digunakan untuk merawat pasien dengan gejala ringan hingga sedang.
Baca juga: Sehari Jadi Pasien Covid-19, Ini Kegiatan Anies Baswedan
”Tower 5 ini sudah terisi 69,87 persen. Masih ada 400 bed lebih kira-kira bisa menampung. Kita pantau terus,” kata Koordinator RSD Wisma Atlet Tugas Ratmono.
Penggunaan tower isolasi mandiri pun bergantian dengan tower 8 Wisma Atlet Pademangan dan beberapa tempat isolasi mandiri berupa hotel yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Tekan Kasus Aktif Covid-19 Dengan Protokol Kesehatan
Dia mengatakan, BOR yang meningkat di atas 80 persen berimplikasi pada beban pekerjaan tenaga kesehatan. ”BOR yang meningkat juga berarti ada volume pekerjaan yang tinggi dan potensi terjadi kelelahan.”
Di sisi lain, pemerintah mengetatkan perbatasan negara menyusul ditemukannya varian virus baru SARS-Cov-2 VUI 202012/01. Satgas Penanganan Covid-19 telah memberikan adendum pada SE No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Selama Periode Libur Nataru.
Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 Lampaui 100 Ribu Pasien
Dalam adendum tersebut disebutkan, warga negara asing (WNA) dari Inggris tidak diperbolehkan masuk Indonesia.
Sementara itu, warga negara Indonesia (WNI) harus menunjukkan surat keterangan negatif PCR dari negara asal. Jika terbukti negatif, WNI yang bersangkutan masih harus karantina selama 5 hari. Setelah karantina, dilakukan pemeriksaan PCR ulang. Adendum SE berlaku hingga 8 Januari 2021.
Saksikan video menarik berikut ini:
Comment