Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 27 Desember 2020 |
KalbarOnline.com – Malam puncak penganugrahan Bawaslu Award yang berlangsung Sabtu (27/12/2020) di Hotek Maqna, Kota Gorontalo dibubarkan polisi karena diduga melanggar Protokol kesehatan (Prokes).
Acara yang dalam rangkaian Rapat Kerja itu menghadirkan para pengawas pemilu dari hampir seluruh wilayah di Kabupaten Gorontalo. Hadir juga salah seorang Komisioner Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Republik Indonesia.
Kegiatan Raker dan Bawaslu Award itu di bubarkan sekira pukul 21.30 wita. Pembubaran paksa ini bahkan langsung di lakukan oleh Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro, SIK. Pembubaran paksa kegiatan resmi Bawaslu Provinsi Gorontalo itu alasannya karena panitia di duga telah melanggar penerapan Protokol Kesehatan.
“Mohon maaf dengan sangat terpaksa acara ini saya bubarkan,” ungkap AKBP Desmont seperti dilansir Gopos.id.
Desmont juga menegaskan, pembubaran dilakukan karena penularan Covid-19 di Kota Gorontalo kembali meningkat. Bahkan menurutnya, kondisi Kota Gorontalo saat ini telah kembali menjadi zona merah penyebaran covid-19.
“Kita setiap malam melakukan razia. Setiap hari mengimbau kepada seluruh masyarakat tolong ini betul-betul diindahkan. Kita menjadi contoh. Jangan sampai kita menjadi kluster baru,” katanya.
Setelah membubarkan acara, dia juga meminta peserta untuk keluar ruangan secara tertib dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Tak hanya membubarkan kegiatan, AKBP Desmont juga menegaskan, persoalan itu akan di tindak lanjuti oleh pihak kepolisian. Karena baik panitia, pengelola hotel maupun penanggung jawab kegiatan, di duga telah melanggar Maklumat Kapolri nomor 4 tahun 2020.
“Kita dari pihak kepolisian tetap berkoordinasi dengan gugus tugas, Apakah akan di berikan undangan secara tulisan baik hotel sebagai tempat dan panitia untuk di berikan teguran. Nanti akan kami kembangkan dan dalami,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Bawaslu Gorontalo belum memberikan tanggapannya terkait persoalan ini. [rif]
KalbarOnline.com – Malam puncak penganugrahan Bawaslu Award yang berlangsung Sabtu (27/12/2020) di Hotek Maqna, Kota Gorontalo dibubarkan polisi karena diduga melanggar Protokol kesehatan (Prokes).
Acara yang dalam rangkaian Rapat Kerja itu menghadirkan para pengawas pemilu dari hampir seluruh wilayah di Kabupaten Gorontalo. Hadir juga salah seorang Komisioner Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Republik Indonesia.
Kegiatan Raker dan Bawaslu Award itu di bubarkan sekira pukul 21.30 wita. Pembubaran paksa ini bahkan langsung di lakukan oleh Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro, SIK. Pembubaran paksa kegiatan resmi Bawaslu Provinsi Gorontalo itu alasannya karena panitia di duga telah melanggar penerapan Protokol Kesehatan.
“Mohon maaf dengan sangat terpaksa acara ini saya bubarkan,” ungkap AKBP Desmont seperti dilansir Gopos.id.
Desmont juga menegaskan, pembubaran dilakukan karena penularan Covid-19 di Kota Gorontalo kembali meningkat. Bahkan menurutnya, kondisi Kota Gorontalo saat ini telah kembali menjadi zona merah penyebaran covid-19.
“Kita setiap malam melakukan razia. Setiap hari mengimbau kepada seluruh masyarakat tolong ini betul-betul diindahkan. Kita menjadi contoh. Jangan sampai kita menjadi kluster baru,” katanya.
Setelah membubarkan acara, dia juga meminta peserta untuk keluar ruangan secara tertib dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Tak hanya membubarkan kegiatan, AKBP Desmont juga menegaskan, persoalan itu akan di tindak lanjuti oleh pihak kepolisian. Karena baik panitia, pengelola hotel maupun penanggung jawab kegiatan, di duga telah melanggar Maklumat Kapolri nomor 4 tahun 2020.
“Kita dari pihak kepolisian tetap berkoordinasi dengan gugus tugas, Apakah akan di berikan undangan secara tulisan baik hotel sebagai tempat dan panitia untuk di berikan teguran. Nanti akan kami kembangkan dan dalami,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Bawaslu Gorontalo belum memberikan tanggapannya terkait persoalan ini. [rif]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini