Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 28 Desember 2020 |
KalbarOnline.com – Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, tak menutup kemungkinan pihaknya menaikkan status Aiptu ICH jadi tersangka laka maut di Ragunan, Pasar Minggu. Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan tersangka HRH yang mengakibatkan seorang pengendara motor tewas di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (25/12).
Handana atau HRH sendiri merupakan pengemudi mobil Hyundai nopol B 369 HRH yang sengaja menyerempet Aiptu Imam Chambali (ICH) yang menyebabkan terpental ke arah arus berlawanan. Sehingga Aiptu Imam menabrak tiga pesepeda motor yang mengkibatkan satu pemotor meninggal di tempat.
Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, tak menutup kemungkinan pihaknya akan menaikkan status Aiptu Imam Chambali menjadi tersangka.
“Tidak menutupkan kemungkinan. Bisa juga nanti kalau kita menemukan bukti baru, bisa juga statusnya kita naikkan sebagai tersangka,” kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (28/12/2020).
Namun, kata Sambodo, untuk menaikkan status tersangka Aiptu Imam, penyidik tengah mengumpukan barang bukti baru agar kasus tabrakan maut yang melibatkan anggotanya itu terang benderang. “Penyidik saat ini masih bekerja untuk mencari bukti-bukti tambahan untuk membuat terang dari kasus laka lantas ini,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, pada Jumat, mobil Aiptu Imam Chambali menabrak tiga orang pemotor yang tengah melaju di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Ketiga korban adalah Pingkan Lumintang, 30, dan Dian Prasetyo, 25, dan M Sharif.
Dian mengalami luka terbuka pada bagian kaki dan tangan kanan. Sementara itu, Pingkan yang mengendarai Honda Vario B 3036 EPV mengalami luka pada bagian kepala sampai mengeluarkan darah, kaki kanan patah tulang yang menyebabkan dirinya meninggal dunia di tempat. Sementara, para korban lainnya dilarikan ke Rumah Sakit Fatmawati usai ditabrak mobil Aiptu Imam.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, tak menutup kemungkinan pihaknya menaikkan status Aiptu ICH jadi tersangka laka maut di Ragunan, Pasar Minggu. Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan tersangka HRH yang mengakibatkan seorang pengendara motor tewas di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (25/12).
Handana atau HRH sendiri merupakan pengemudi mobil Hyundai nopol B 369 HRH yang sengaja menyerempet Aiptu Imam Chambali (ICH) yang menyebabkan terpental ke arah arus berlawanan. Sehingga Aiptu Imam menabrak tiga pesepeda motor yang mengkibatkan satu pemotor meninggal di tempat.
Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, tak menutup kemungkinan pihaknya akan menaikkan status Aiptu Imam Chambali menjadi tersangka.
“Tidak menutupkan kemungkinan. Bisa juga nanti kalau kita menemukan bukti baru, bisa juga statusnya kita naikkan sebagai tersangka,” kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (28/12/2020).
Namun, kata Sambodo, untuk menaikkan status tersangka Aiptu Imam, penyidik tengah mengumpukan barang bukti baru agar kasus tabrakan maut yang melibatkan anggotanya itu terang benderang. “Penyidik saat ini masih bekerja untuk mencari bukti-bukti tambahan untuk membuat terang dari kasus laka lantas ini,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, pada Jumat, mobil Aiptu Imam Chambali menabrak tiga orang pemotor yang tengah melaju di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Ketiga korban adalah Pingkan Lumintang, 30, dan Dian Prasetyo, 25, dan M Sharif.
Dian mengalami luka terbuka pada bagian kaki dan tangan kanan. Sementara itu, Pingkan yang mengendarai Honda Vario B 3036 EPV mengalami luka pada bagian kepala sampai mengeluarkan darah, kaki kanan patah tulang yang menyebabkan dirinya meninggal dunia di tempat. Sementara, para korban lainnya dilarikan ke Rumah Sakit Fatmawati usai ditabrak mobil Aiptu Imam.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini