Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 04 Januari 2021 |
KalbarOnline.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Saat dikonfirmasi, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan, kepala negara dalam menerbitkan PP Nomor 70 tersebut karena merespons kegelisahan publik tentang tindak kekerasan seksual kepada anak.
“Saya pikir ini pemerintah sensitif merespons kegelisahan, merespons berbagai juga kejadian di negara lain-lain, berikutnya pandangan publik di Indonesia memang satu hal ini perlu mendapatkan kepastian,” ujar Moeldoko di Kantor KSP, Jakarta, Senin (4/1).
Mantan Panglima TNI ini mengatakan adanya PP Nomor 70 tersebut juga memberikan kepastian ke masyarakat terhadap hukuman bagi pelaku kekerasan seksual kepada anak.
Baca Juga: Pejabat PUPR Ungkap Hubungan Rizal Djalil dengan Leo
“Dengan PP itulah memberikan kepastian agar ada langkah-langkah yang lebih konkret, terhadap para pelaku pemerkosa ini, jadi ini sebenarnya masyarakat Indonesia sangat diuntungkan dengan PP ini,” katanya.
Moeldoko menambahkan, adanya PP Nomor 70 ini juga sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap anak-anak di Indonesia. Sehingga di situlah pemerintah hadir.
“Khususnya anak-anak kecil itu harus mendapatkan perlindungan yang ekstra ketat dari pemerintah,” ungkapnya.
KalbarOnline.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Saat dikonfirmasi, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan, kepala negara dalam menerbitkan PP Nomor 70 tersebut karena merespons kegelisahan publik tentang tindak kekerasan seksual kepada anak.
“Saya pikir ini pemerintah sensitif merespons kegelisahan, merespons berbagai juga kejadian di negara lain-lain, berikutnya pandangan publik di Indonesia memang satu hal ini perlu mendapatkan kepastian,” ujar Moeldoko di Kantor KSP, Jakarta, Senin (4/1).
Mantan Panglima TNI ini mengatakan adanya PP Nomor 70 tersebut juga memberikan kepastian ke masyarakat terhadap hukuman bagi pelaku kekerasan seksual kepada anak.
Baca Juga: Pejabat PUPR Ungkap Hubungan Rizal Djalil dengan Leo
“Dengan PP itulah memberikan kepastian agar ada langkah-langkah yang lebih konkret, terhadap para pelaku pemerkosa ini, jadi ini sebenarnya masyarakat Indonesia sangat diuntungkan dengan PP ini,” katanya.
Moeldoko menambahkan, adanya PP Nomor 70 ini juga sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap anak-anak di Indonesia. Sehingga di situlah pemerintah hadir.
“Khususnya anak-anak kecil itu harus mendapatkan perlindungan yang ekstra ketat dari pemerintah,” ungkapnya.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini