Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Rabu, 06 Januari 2021 |
KalbarOnline.com – Pada 2021 ini pemerintah akan berfokus untuk melakukan rekrutmen guru melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adapun kapasitas yang dibuka untuk tahun ini sebesar 1 juta formasi.
Berdasarkan keterangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), mereka yang dapat mendaftar adalah guru honorer kategori 2 (eks-THK-2) serta telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan juga lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
Adapun, usia seleksi PPPK ini dari rentang usia 20 sampai 59 tahun. Selain itu juga tidak diperlukan surat pernyataan pengabdian minimal dari para calon pendaftar serta tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Syarat lainnya adalah calon peserta tidak pernah dipidana dengan pidana penjara. Kemudian juga tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Kemendikbud juga akan menyediakan materi belajar daring yang dapat diperoleh semua peserta untuk membantu mempersiapkan diri menghadapi tes seleksi.
Kemudian, jika sebelumnya setiap pendaftar hanya diberikan kesempatan satu kali ujian seleksi per tahun, sekarang setiap pendaftar dapat mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Apabila gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi di tahun yang sama atau tahun berikutnya.
Lalu, kebijakan lainnya adalah jika dahulu pemerintah daerah yang harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi, mulai tahun 2021 pemerintah pusat lah yang memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan akan dilakukan dengan mekanisme transfer umum ke APBD.
Untuk diketahui, PPPK juga merupakan salah satu bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) seperti yang tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dibukanya 1 juta formasi guru ini untuk memenuhi kebutuhan karena adanya kekosongan guru di berbagai daerah.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Pada 2021 ini pemerintah akan berfokus untuk melakukan rekrutmen guru melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adapun kapasitas yang dibuka untuk tahun ini sebesar 1 juta formasi.
Berdasarkan keterangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), mereka yang dapat mendaftar adalah guru honorer kategori 2 (eks-THK-2) serta telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan juga lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
Adapun, usia seleksi PPPK ini dari rentang usia 20 sampai 59 tahun. Selain itu juga tidak diperlukan surat pernyataan pengabdian minimal dari para calon pendaftar serta tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Syarat lainnya adalah calon peserta tidak pernah dipidana dengan pidana penjara. Kemudian juga tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Kemendikbud juga akan menyediakan materi belajar daring yang dapat diperoleh semua peserta untuk membantu mempersiapkan diri menghadapi tes seleksi.
Kemudian, jika sebelumnya setiap pendaftar hanya diberikan kesempatan satu kali ujian seleksi per tahun, sekarang setiap pendaftar dapat mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Apabila gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi di tahun yang sama atau tahun berikutnya.
Lalu, kebijakan lainnya adalah jika dahulu pemerintah daerah yang harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi, mulai tahun 2021 pemerintah pusat lah yang memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan akan dilakukan dengan mekanisme transfer umum ke APBD.
Untuk diketahui, PPPK juga merupakan salah satu bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) seperti yang tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dibukanya 1 juta formasi guru ini untuk memenuhi kebutuhan karena adanya kekosongan guru di berbagai daerah.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini