Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Rabu, 06 Januari 2021 |
KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu mobil milik Erni Arianti, anak Bupati Labuhanbatu Utara nonaktif Khairuddin Syah Sitorus. Diduga mobil itu dibeli dengan uang pemberian kontraktor yang mendapat proyek di Labuhanbatu Utara.
“Tim penyidik melakukan penyitaan satu unit mobil dari anak bupati Labura yaitu Erni Arianti dan dititipkan di direktorat tahanan dan barang bukti Polda Sumut,” kata pelaksana tugas (Plt) Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Rabu (6/1).
Khairuddin merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk kabupaten Labuhanbatu Utara.
Ali Fikri menuturkan, penyitaan itu dilakukan karena diduga mobil tersebut dibeli dengan menggunakan uang dari kontraktor yang mendapat proyek di Labuhanbatu Utara. Sehingga, penyidik KPK perlu mendalami asal usul mobil dan uang untuk membeli mobil tersebut.
Baca juga: Irgan Chairul Mahfiz Ditahan KPK karena Diduga Menerima Rp 180 Juta
Sebelumnya, penyidik KPK memeriksa tiga saksi untuk tersangka Khairuddin pada Selasa (5/1). Mereka adalah Widya Santi Kumari, pegawai Gembira Money Changer; Kepala Cabang Diler Suzuki Arista Abadi Liwan; dan Sally selaku pemilik/pegawai Deli Megah Valutindo.
“Liwan dikonfirmasi mengenai pembelian unit kendaraan untuk kepentingan tersangka yang uangnya diduga berasal dari pihak kontraktor,” ujar Ali.
Sebagaimana diketahui, Kharuddin Syah dan mantan Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kabupaten Labuanbatu Utara. Kasus itu kini sedang ditangani oleh KPK.
Keduanya menjadi tersangka atas pengembangan perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan tahun anggaran 2018.
KPK menduga Khairuddin memberi suap senilai total SGD 290.000 untuk mengurus DAK pada APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. Suap tersebut diberikan melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga kepada mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan mantan Kepala Seksi DAK Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kemenkeu, Rifa Surya.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu mobil milik Erni Arianti, anak Bupati Labuhanbatu Utara nonaktif Khairuddin Syah Sitorus. Diduga mobil itu dibeli dengan uang pemberian kontraktor yang mendapat proyek di Labuhanbatu Utara.
“Tim penyidik melakukan penyitaan satu unit mobil dari anak bupati Labura yaitu Erni Arianti dan dititipkan di direktorat tahanan dan barang bukti Polda Sumut,” kata pelaksana tugas (Plt) Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Rabu (6/1).
Khairuddin merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk kabupaten Labuhanbatu Utara.
Ali Fikri menuturkan, penyitaan itu dilakukan karena diduga mobil tersebut dibeli dengan menggunakan uang dari kontraktor yang mendapat proyek di Labuhanbatu Utara. Sehingga, penyidik KPK perlu mendalami asal usul mobil dan uang untuk membeli mobil tersebut.
Baca juga: Irgan Chairul Mahfiz Ditahan KPK karena Diduga Menerima Rp 180 Juta
Sebelumnya, penyidik KPK memeriksa tiga saksi untuk tersangka Khairuddin pada Selasa (5/1). Mereka adalah Widya Santi Kumari, pegawai Gembira Money Changer; Kepala Cabang Diler Suzuki Arista Abadi Liwan; dan Sally selaku pemilik/pegawai Deli Megah Valutindo.
“Liwan dikonfirmasi mengenai pembelian unit kendaraan untuk kepentingan tersangka yang uangnya diduga berasal dari pihak kontraktor,” ujar Ali.
Sebagaimana diketahui, Kharuddin Syah dan mantan Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kabupaten Labuanbatu Utara. Kasus itu kini sedang ditangani oleh KPK.
Keduanya menjadi tersangka atas pengembangan perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan tahun anggaran 2018.
KPK menduga Khairuddin memberi suap senilai total SGD 290.000 untuk mengurus DAK pada APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. Suap tersebut diberikan melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga kepada mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan mantan Kepala Seksi DAK Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kemenkeu, Rifa Surya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini