Jokowi Divaksin Covid-19, Pemerintah Pastikan Dapat Izin BPOM Dulu

KalbarOnline.com – Presiden Joko Widodo bersama para peserta terpilih dijadwalkan akan menerima vaksin Covid-19 dari Sinovac. Namun, proses vaksinasi dipastikan tetap harus mengantongi Izin Penggunaan Darurat (EUA) dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terlebih dahulu.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Juru Bicara Pemerintah Untuk Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, pemerintah terus berpegang pada prinsip dan prosedur kesehatan yang berlaku. Penyuntikan vaksin di Indonesia dijalankan ketika EUA vaksin tersebut dikeluarkan oleh BPOM dan berdasarkan data scientific.

“Bapak presiden juga akan menerima vaksin jika vaksin sudah dapat EUA dari BPOM. Kami harap komitmen ini bisa secepatnya dilaksanakan agar masyarakat luas juga bisa menrima vaksin Covid-19,” kata Prof Wiku dalam konferensi pers virtual, Rabu (6/1).

Baca Juga :  Ubah Struktur Organisasi, KPK Hapus Deputi Pengawasan Internal

Baca Juga: Menkes: Presiden Jokowi Disuntik Vaksin Covid-19 Pada 13 Januari 2021

Prof Wiku menambahkan, sejauh ini BPOM telah mengawasi dan mengevaluasi pengadaan vaksin secara berkala dari mulai tahapan preklinis sampaik klinis fase 1-3. Dan kini fase 3 sedang berlangsung di Bandung, Brasil, dan Turki.

“Intinya, upaya distribusi yang dilakukan ini untuk menjamin ketersediaan vaksin yang merata dengan prosedur kehati-hatian dengan memanfaatkan waktu yang telah ada,” jelasnya.

Dia menegaskan pemerintah menjamin distribusi ke daerah di seluruh RI dan dapat efektif tanpa merusak kualitas vaksin. Vaksin yang saat ini dididistribusikan ke berbagai daerah juga tetap diawasi dengan melakukan sampling berbasis risiko di UPT BPOM di tingkat provinsi kabupaten kota di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Jokowi: 2021 Indonesia Lebih Siap Hadapi Covid-19

“Pada saat penerimaan vaksin di bandara Soekarno Hatta misalnya, BPOM memberi load release untuk mengawal mutu vaksin yang masuk pada 6 Desember 2020. Maka kualitas mutu tetap dijaga,” tegasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment