Surat Habib Rizieq untuk Istri dan Anaknya: Alhamdulillah, Aba di Sel yang Dulu Ditempati Dulu

KalbarOnline.com – Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS), yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di kawasan Petamburan Jakarta Pusat, mengabarkan kondisinya kepada keluarga melalui sepucuk surat dengan tulisan tangan dari rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Surat tertanggal 14 Desember 2020 itu ditulis HRS dan dibagikan Habib Hanif Bin Abdurrahman Al Athos yang juga menantu HRS yang kopinya diterima di Jakarta, Senin (14/12/2020). Surat ini juga dibenarkan oleh kuasa hukum FPI, Sugito Atmo. Juga dipastikan kebenarannya oleh kuasa hukum FPI lainnya, Ichwan Tuankotta. “Iya. Benar,” ujar Ichwan.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Surat itu dimulai dengan tulisan Bismillahirrahmanirrahim dalam Bahasa Arab. HRS mengabarkan kondisinya dalam keadaan sehat, aman dan nyaman, tenang serta tidak ada sedikit pun perasaan duka dan sedih, atau khawatir dan takut. HRS mengatakan jika dirinya berada di sel tahanan yang dulu pernah ia tempati.

Baca Juga :  Gibran Resmi Didukung Golkar Jadi Bakal Cawapres Prabowo Subianto

HRS juga mengatakan jika semua petugas tahanan baik kepada dirinya. HRS mengabarkan jika setiap hari dirinya akan berpusa. Sehingga kiriman makanan cukup sekali saja menjelang buka puasa.

Sementara untuk sahur, HRS meminta dikirimkan kurma dan cemilan saja. Boleh juga dikirimkan teh/susu di termos kecil untuk berbuka. Terkait permintaan HRS untuk dikirimkan kitab-kitab dan keperluan sehari-hari, agar dikirimkan secara bertahap tidak sekaligus.

Menutup isi suratnya, HRS mengirimkan salam kepada para habaib, ulama dan ummat agar sabar dan tetap semangat untuk revolusi akhlak. HRS mengingatkan untuk tetap selalu menjaga protokol kesehatan dan berharap semoga wabah virus corona segera berlalu. Surat itu diakhiri dengan kalimat “Yang Mencintai Kalian, HRS”.

Surat yang ditulis Habib Rizieq Shihab dari balik tahanan. Sumber: ihram.co.id

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan M Rizieq Shihab usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam, Sabtu (12/12). Penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

Baca Juga :  Molor Lagi Jadi 6 April, Pilwagub Digelar Sesuai Ketentuan Cegah Corona

“Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Ahad (13/12) dini hari.

Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melanggar Pasal 160 tindak pidana penghasutan dan Pasal 216 tindak pidana melawan perintah pejabat. Penetapan tersangka ini lantaran sebelumnya HRS menggelar acara pernikahan putrinya di Jakarta, dengan perkiraan tamu undangan yang hadir mencapai 10.000 orang, padahal Indonesia masih dalam kondisi pandemi Covid-19. [ind]

Comment