Singkawang    

17 Januari, Pasar Semi Modern Ali Anyang Singkawang Ditempati Pedagang

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 21 Desember 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Singkawang – Pemerintah Kota Singkawang bersama

para pedagang kaki lima (PKL) menyepakati jadwal penempatan Pasar Semi Modern

Ali Anyang Singkawang tanggal 17 Januari 2019 mendatang.

“Kita sudah mengundang para PKL pada, guna

menyepakati tanggal penempatan Pasar Semi Modern Ali Anyang,” ujar Kepala

Bidang Perdagangan, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil

Menengah Singkawang, Triwahdina Safriantini.

Sehingga, lanjutnya, jadwal penempatan itu

tidak hanya ditentukan oleh Pemkot Singkawang sendiri, tapi juga para pedagang.

“Karena memang mereka yang memahami

kondisinya,” ucapnya.

Menurutnya, sebagian dari PKL yang ada di

Kota Singkawang pun saat ini sudah ada yang berdagang di sekitar Pasar Semi

Modern Ali Anyang.

Dina menyebutkan, saat ini sudah ada

sekitar dua ratusan PKL yang siap menempati Pasar Semi Modern Ali Anyang.

Selain menentukan jadwal penempatan,

pihaknya juga telah membahas soal prosedur dan teknisnya nanti seperti apa.

Sementara Kepala Dinas Dinas Perdagangan,

Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Singkawang, Hendryan

sebelumnya mengatakan bahwa dalam hal pemindahan pihaknya akan memprioritaskan

kepada pedagang yang tidak memiliki tempat.

Pemanfaatan Pasar Semi Modern Ali Anyang

ini juga menurutnya, harus dilakukan sekaligus sehingga pedagang semuanya bisa

aktif dan komoditas yang diharapkan bisa tersedia dengan lengkap.

“Dengan begitu ada keterpanggilan konsumen

untuk datang,” ujarnya.

Menurutnya, sarana dan prasarana di Pasar

Semi Modern Ali Anyang juga saat ini sudah dilengkapi.

“Jadi hanya tinggal mematangkan kesepakatan

bersama penentuan hari pelaksanaan atau pemanfaatan saja,” tukasnya.

Selain itu, pihaknya juga akan mengundang

calon pengelola (pihak ketiga) untuk membentuk koperasi pasar, karena sesuai

dengan arahan Kemendag bahwa suatu pasar itu kalau bisa melibatkan pedagang

sendiri yang mengelola pasar.

“Sesuai pengalaman, apabila aturan dibuat

oleh mereka (pedagang) sendiri maka dia akan lebih patuh, jadi kita harapkan

asosiasi pedagang (koperasi pedagang) itu yang mengelola sekaligus membuat

aturan main di internal pemanfaatan pasar tersebut. Namun tetap mengacu kepada

peraturan yang dibuat pemerintah,” jelasnya.

Sehingga hak dan kewajiban dari pedagang

itu harus ada, salah satu haknya mendapatkan pelayanan fasilitas kemudian salah

satu kewajibannya adalah membayar retribusi, menjaga kebersihan dan keamanan.

Hendryan berharap, proses pemanfaatan Pasar

Semi Modern Ali Anyang tahap kedua ini dapat berjalan dengan aman dan lancar.

Terlebih pemanfaatan Pasar Semi Modern Ali Anyang direncanakan akan beroperasi

selama 24 jam.

“Jadi tidak ada istilah tutup, sehingga

tinggal pedagang lagi yang harus pandai membaca peluang. Jika sudah

dioperasionalkan selama 24 jam, saya yakin konsumen tidak merasa terhalang

untuk datang,” katanya.

Kemudian, kepada asosiasi pedagang sayur,

diharapkan mereka sendiri yang bisa menyuplai sayur-sayuran dan diharapkan ada

mekanisme pasar yang harus diikuti. Dalam artian, adanya keseragaman harga di

tingkat pedagang pengecer.

“Jadi mereka hanya bersaing di pelayanan

dan kualitas dari barang itu sendiri,” ujarnya.

Sehingga, dari sudut manapun konsumen akan

mendapatkan harga yang sama. Mengingat akses masuk ke Pasar Semi Modern Ali Anyang

ini bisa melalui tiga arah.

“Bisa dari arah Ali Anyang, terminal induk,

dan Jalan Tani,” ungkapnya.

Dengan adanya tiga akses masuk tersebut,

sehingga tidak ada istilah pedagang yang berada di depan atau belakang.

“Tapi semua akan berada di depan, sehingga

diharapkan omzet mereka beda-beda tipis,” ungkapnya.

Untuk tahap awal operasional Pasar Semi

Modern Ali Anyang, pihaknya akan membebaskan parkir namun tetap diawasi Dinas

Perhubungan Singkawang.

“Artinya tahap awal pengelolaan parkir

masih menggunakan cara konvensional dulu dan apabila nanti konsumen sudah

sangat membutuhkan lahan parkir, barulah akan dikelola dengan pihak ketiga

secara modern,” pungkasnya. (Gun)

Artikel Selanjutnya
Pekerja PETI Tuntut Solusi Selama Kepengurusan WPR Berlangsung
Jumat, 21 Desember 2018
Artikel Sebelumnya
Polres Gelar Rakor Operasi Lilin Kapuas 2018 : Hadapi Natal dan Tahun baru
Jumat, 21 Desember 2018

Berita terkait