KalbarOnline.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menerima 247 surat pengaduan masyarakat mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang KPK selama 2020. Dewas KPK memiliki fungsi mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, hingga menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK.
“Selama tahun 2020, Dewan Pengawas KPK telah menerima dan menindaklanjuti 247 surat pengaduan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, yang selanjutnya dilakukan telaah dan/atau klarifikasi,” kata Anggota Dewas KPK, Artidjo Alkostar di Gedung ACLC KPK, Kamis (7/1).
Mantan Hakim Agung ini menyampaikan, dari 247 surat pengaduan yang diterima, terdapat 87 laporan diproses dengan surat jawaban ke pelapor. Sementara itu, terdapat 60 laporan diteruskan ke unit kerja terkait di KPK.
“100 laporan di file atau arsip, mungkin alamatnya tidak jelas, juga mungkin yang berulang-ulang,” ungkap Artidjo.
Menurut Artidjo, pengaduan masyarakat yang diterima Dewas KPK dapat menjadi bahan pengawasan. Sehingga menjadi bahan evaluasi dalam Rapat Pelaksanaan Koordinasi Pengawasan Tugas dan Wewenang KPK.
Pengaduan masyarakat tidak hanya diterima secara tertulis, tapi juga secara lisan. Dewas KPK memastikan, setiap menerima aduan selalu memverifikasi laporan tersebut.
“Setiap keluhan pemberitaan akan kita sikapi dengan bijak sehingga setiap keluhan akan dianggap bernilai,” tegas Artidjo.
Artidjo mengakui, Dewas KPK melalukan kegiatan monitoring atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK di lapangan keempat lokasi, diantaranya Bandung, Sumedang, Banten dan Banjarmasin. Dia menyatakan, kegiatan monitoring dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan pengaduan yang diterima oleh Dewan Pengawas atau hasil Rakorwas.
Baca Juga: Pejabat PUPR Ungkap Hubungan Rizal Djalil dengan Leo
Baca Juga: Soal Drone Laut Tiongkok, Golkar Minta Retno dan Prabowo Tegas
“Pelaksanaan kegiatan monitoring dilakukan melalui pemantauan ke lapangan khususnya terhadap benda sitaan KPK yang mempunyai nilai ekonomis (benda sitaan berupa aset),” beber Artidjo.
Kegiatan monitoring diperlukan untuk memastikan pengelolaan yang dilakukan KPK selama proses penangan perkara telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur. Hingga melakukan wawancara kepada petugas Rupbasan dan pihak-pihak terkait yang menerima penitipan aset-aset sitaan KPK.
“Memastikan pengelolaan yang dilakukan KPK selama proses penangan perkara telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan akuntable dalam rangka capaian optimalisasi asset recovery,” tandas Artidjo.
Comment