Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 21 Januari 2021 |
Jenazah Mantan Ketum PB HMI dan 5 Lainnya Teridentifikasi, Jasa Raharja Kalbar Serahkan Santunan
KalbarOnline, Pontianak – Sepuluh hari sejak pesawat Sriwijaya SJ 182 diumumkan jatuh di perairan antara Pulau Lancang dan Pulau Laki pada 9 Januari 2021 lalu, Tim DVI telah berhasil mengidentifikasi 40 dari 62 penumpang yang menjadi korban kecelakaan nahas tersebut.
Selasa (19/1/2021) petang, Tim DVI kembali mengumumkan 6 identitas penumpang yang menjadi korban. Dari 6 korban yang berhasil diidentifikasi tersebut, terdapat 5 korban yang berasal dari Kalimantan Barat termasuk di dalamnya adalah mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) periode 2015-2017, Mulyadi. Sedangkan 4 korban lainnya adalah Andi Syifa Kamila, Kolisun, Shinta dan Faisal Rahman.
“Untuk 6 korban yang diumumkan kemarin sore, ada 5 korban yang berasal dari Kalimantan Barat termasuk didalamnya Mantan Ketum BP HMI, Mulyadi. Kelima korban tersebut telah kami penuhi hak santunannya dan untuk korban Faisal, karena ayah korban saat ini tinggal di Jakarta Selatan, maka penyerahan santunan dilakukan disana,” jelas Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Kalbar, Regy S. Wijaya.
Jasa Raharja Kalbar melalui Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Singkawang, Gunawan hari ini menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris dari Kolisun didampingi oleh Kadishub Kabupaten Sambas dan Camat Semparuk.
Santunan juga diserahkan oleh Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Sintang, Ineng Sri Pudji Wahyuni secara simbolis kepada ahli waris dari Mulyadi. Sedangkan untuk korban Shinta dan Andi Syifa, santunan belum dapat diserahkan secara simbolis mengingat ahli waris masih berada di Jakarta.
Sampai dengan Rabu (20/01) pagi, total santunan yang sudah Jasa Raharja berikan kepada 36 ahli waris korban dari 40 korban yang telah diidentifikasi sebesar Rp 1,8 Milyar dan penyerahan santunan kepada 15 ahli waris dari 20 korban asal Kalimantan Barat berhasil diidentifikasi juga telah dilakukan. Jasa Raharja Kalbar sebagai penyelenggara program dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang telah menyerahkan hak santunan kepada 13 ahli waris korban total sebesar Rp 650 juta sedangkan 1 ahli waris dari korban Makrufatul Yeti masih dalam proses diskusi dengan keluarga dan 1 ahli waris korban an. Faisal Rahman diserahkan di Jakarta Selatan.
“Kami terus memantau setiap update informasi dari Tim DVI terkait nama-nama korban yang berhasil teridentifikasi. Berkas-berkas klaim dari korban sudah siap, sehingga nantinya pada saat Tim DVI merilis nama, kami sudah siap untuk proses penyerahan,” lanjut Regy.
Pihaknya berharap proses identifikasi dapat berjalan dengan lancar dan baik sehingga semua korban dapat teridentifikasi.
Sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017, besarnya santunan yang diserahkan kepada ahli waris untuk penumpang angkutan umum yang menjadi korban kecelakaan dan meninggal dunia adalah sebesar Rp 50 juta
Jenazah Mantan Ketum PB HMI dan 5 Lainnya Teridentifikasi, Jasa Raharja Kalbar Serahkan Santunan
KalbarOnline, Pontianak – Sepuluh hari sejak pesawat Sriwijaya SJ 182 diumumkan jatuh di perairan antara Pulau Lancang dan Pulau Laki pada 9 Januari 2021 lalu, Tim DVI telah berhasil mengidentifikasi 40 dari 62 penumpang yang menjadi korban kecelakaan nahas tersebut.
Selasa (19/1/2021) petang, Tim DVI kembali mengumumkan 6 identitas penumpang yang menjadi korban. Dari 6 korban yang berhasil diidentifikasi tersebut, terdapat 5 korban yang berasal dari Kalimantan Barat termasuk di dalamnya adalah mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) periode 2015-2017, Mulyadi. Sedangkan 4 korban lainnya adalah Andi Syifa Kamila, Kolisun, Shinta dan Faisal Rahman.
“Untuk 6 korban yang diumumkan kemarin sore, ada 5 korban yang berasal dari Kalimantan Barat termasuk didalamnya Mantan Ketum BP HMI, Mulyadi. Kelima korban tersebut telah kami penuhi hak santunannya dan untuk korban Faisal, karena ayah korban saat ini tinggal di Jakarta Selatan, maka penyerahan santunan dilakukan disana,” jelas Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Kalbar, Regy S. Wijaya.
Jasa Raharja Kalbar melalui Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Singkawang, Gunawan hari ini menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris dari Kolisun didampingi oleh Kadishub Kabupaten Sambas dan Camat Semparuk.
Santunan juga diserahkan oleh Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Sintang, Ineng Sri Pudji Wahyuni secara simbolis kepada ahli waris dari Mulyadi. Sedangkan untuk korban Shinta dan Andi Syifa, santunan belum dapat diserahkan secara simbolis mengingat ahli waris masih berada di Jakarta.
Sampai dengan Rabu (20/01) pagi, total santunan yang sudah Jasa Raharja berikan kepada 36 ahli waris korban dari 40 korban yang telah diidentifikasi sebesar Rp 1,8 Milyar dan penyerahan santunan kepada 15 ahli waris dari 20 korban asal Kalimantan Barat berhasil diidentifikasi juga telah dilakukan. Jasa Raharja Kalbar sebagai penyelenggara program dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang telah menyerahkan hak santunan kepada 13 ahli waris korban total sebesar Rp 650 juta sedangkan 1 ahli waris dari korban Makrufatul Yeti masih dalam proses diskusi dengan keluarga dan 1 ahli waris korban an. Faisal Rahman diserahkan di Jakarta Selatan.
“Kami terus memantau setiap update informasi dari Tim DVI terkait nama-nama korban yang berhasil teridentifikasi. Berkas-berkas klaim dari korban sudah siap, sehingga nantinya pada saat Tim DVI merilis nama, kami sudah siap untuk proses penyerahan,” lanjut Regy.
Pihaknya berharap proses identifikasi dapat berjalan dengan lancar dan baik sehingga semua korban dapat teridentifikasi.
Sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017, besarnya santunan yang diserahkan kepada ahli waris untuk penumpang angkutan umum yang menjadi korban kecelakaan dan meninggal dunia adalah sebesar Rp 50 juta
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini