Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 22 Januari 2021 |
KalbarOnline.com – Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 8 Februari 2021 harus diikuti dengan perbaikan upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Pemerintah juga harus transparan terkait upaya-upaya apa saja yang masih kurang pada pelaksanaan PPKM pertama tidak mampu menekan kasus positif Covid-19 secara signifikan.
“Selayaknya kebijakan PPKM di Jawa-Bali jilid 2 ini diterapkan berdasarkan hasil evaluasi dari penerapan PPKM Jawa-Bali jilid 1 yang akan berakhir 25 Januari 2021. Dengan begitu, perpanjangan kebijakan PPKM sekaligus bisa dibarengi perbaikan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lapangan, berdasarkan hasil evaluasi itu,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat kepada wartawan, Jumat (22/1).
Karena, dengan mengetahui sumber masalah yang harus diatasi, menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, pemerintah bisa mengajak dan melibatkan masyarakat bersama-sama untuk mengatasi sejumlah masalah tersebut.
Sejauh ini, kata anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem itu, pemerintah baru menetapkan kebijakan PPKM di tujuh provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Ironisnya, di tengah pemberlakuan PPKM Jawa-Bali tahap 1, pertambahan jumlah harian positif Covid-19 kerap menembus angka 10.000 per hari. Bahkan, tambahnya, pada Sabtu (16/1) lalu, rekor penambahan harian positif Covid-19 mencapai 14.224 kasus.
“Kondisi tersebut harus segera diketahui akar masalahnya dan segera diatasi bersama, lewat upaya-upaya yang masif dari pemerintah dengan melibatkan masyarakat,” ujarnya.
Bila cara-cara sistematis dan terukur tidak dilakukan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 ini, menurut anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, kebijakan yang diambil pemerintah yang berubah hanya nama, namun penyebaran Covid-19 tetap tidak terkendali.
Ririe juga meminta masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan 3M yakni dengan memakai makser, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir.
Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua minggu ke depan mulai tanggal 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021.
Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan sejumlah parameter pandemi yang selalu dipantau pemerintah.
“Bapak Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan dari tanggal 26 sampai dengan tanggal 8 Februari. Nanti Pak Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan instruksi Mendagri,” ujar Airlangga dalam konfrensi persnya di Jakarta, Kamis (21/1).
PPKM tersebut melanjutkan PPKM yang telah berlaku sebelumnya di 7 provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali dengan 73 kabupaten/kota.
Baca Juga Diantarkan Para Senior dan Juniornya, Listyo: Ini Bukti Polri Solid
Baca Juga: Jadi Calon Tunggal Kapolri, Komjen Listyo Pilih Tak Banyak Bicara
PPKM yang dijalankan untuk menekan penyebaran Covid-19 mengatur batasan sejumlah kegiatan, di antaranya waktu beroperasi mal dan restoran hingga pukul 20.00, jumlah kapasitas di tempat kerja yakni 75 persen karyawan bekerja dari rumah, kegiatan belajar mengajar secara daring, hingga batasan jemaah ibadah maksimal 50 persen dari total kapasitas.
Kegiatan konstruksi dan sektor usaha esensial yang telah ditetapkan dapat tetap beroperasi penuh dengan pengaturan jam operasional serta penerapan protokol kesehatan secara ketat.
KalbarOnline.com – Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 8 Februari 2021 harus diikuti dengan perbaikan upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Pemerintah juga harus transparan terkait upaya-upaya apa saja yang masih kurang pada pelaksanaan PPKM pertama tidak mampu menekan kasus positif Covid-19 secara signifikan.
“Selayaknya kebijakan PPKM di Jawa-Bali jilid 2 ini diterapkan berdasarkan hasil evaluasi dari penerapan PPKM Jawa-Bali jilid 1 yang akan berakhir 25 Januari 2021. Dengan begitu, perpanjangan kebijakan PPKM sekaligus bisa dibarengi perbaikan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lapangan, berdasarkan hasil evaluasi itu,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat kepada wartawan, Jumat (22/1).
Karena, dengan mengetahui sumber masalah yang harus diatasi, menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, pemerintah bisa mengajak dan melibatkan masyarakat bersama-sama untuk mengatasi sejumlah masalah tersebut.
Sejauh ini, kata anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem itu, pemerintah baru menetapkan kebijakan PPKM di tujuh provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Ironisnya, di tengah pemberlakuan PPKM Jawa-Bali tahap 1, pertambahan jumlah harian positif Covid-19 kerap menembus angka 10.000 per hari. Bahkan, tambahnya, pada Sabtu (16/1) lalu, rekor penambahan harian positif Covid-19 mencapai 14.224 kasus.
“Kondisi tersebut harus segera diketahui akar masalahnya dan segera diatasi bersama, lewat upaya-upaya yang masif dari pemerintah dengan melibatkan masyarakat,” ujarnya.
Bila cara-cara sistematis dan terukur tidak dilakukan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 ini, menurut anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, kebijakan yang diambil pemerintah yang berubah hanya nama, namun penyebaran Covid-19 tetap tidak terkendali.
Ririe juga meminta masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan 3M yakni dengan memakai makser, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir.
Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua minggu ke depan mulai tanggal 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021.
Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan sejumlah parameter pandemi yang selalu dipantau pemerintah.
“Bapak Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan dari tanggal 26 sampai dengan tanggal 8 Februari. Nanti Pak Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan instruksi Mendagri,” ujar Airlangga dalam konfrensi persnya di Jakarta, Kamis (21/1).
PPKM tersebut melanjutkan PPKM yang telah berlaku sebelumnya di 7 provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali dengan 73 kabupaten/kota.
Baca Juga Diantarkan Para Senior dan Juniornya, Listyo: Ini Bukti Polri Solid
Baca Juga: Jadi Calon Tunggal Kapolri, Komjen Listyo Pilih Tak Banyak Bicara
PPKM yang dijalankan untuk menekan penyebaran Covid-19 mengatur batasan sejumlah kegiatan, di antaranya waktu beroperasi mal dan restoran hingga pukul 20.00, jumlah kapasitas di tempat kerja yakni 75 persen karyawan bekerja dari rumah, kegiatan belajar mengajar secara daring, hingga batasan jemaah ibadah maksimal 50 persen dari total kapasitas.
Kegiatan konstruksi dan sektor usaha esensial yang telah ditetapkan dapat tetap beroperasi penuh dengan pengaturan jam operasional serta penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini