KalbarOnline.com – Kebijakan wajib memakai jilbab di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat menuai banyak kritikan. Salah satunya datang dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Sebagaimana diketahui, pada awal 1950, Menteri Agama (Menag) Wahid Hasyim dan Menteri Pendidikan dan Pengajaran (Mendikjar) Bahder Johan (Masyumi) membuat kebijakan, sekolah umum dan sekolah agama memiliki civil effect yang sama.
Namun, pada akhir 1970 sampai dengan era 1980, anak-anak sekolah dilarang memakai jilbab. Hal itu pun diprotes keras ke Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud) atau sekarang Kemendikbud untuk tidak mendiskreditkan agama tertentu.
“Setelah sekarang memakai jilbab dan busana muslim dibolehkan dan menjadi mode, tentu kita tak boleh membalik situasi dengan mewajibkan anak non-muslim memakai jilbab di sekolah,” ungkapnya dalam akun Twitter-nya @mohmahfudmd yang dikutip KalbarOnline.com, Minggu (24/1).
Bahkan, sampai akhir tahun 1980, di Indonesia masih terasa ada diskriminasi terhadap orang Islam. Akan tetapi, berkat perjuangan yang kuat dari organisasi masyarakat (ormas) Islam, seperti Nahdlatul Ulama (NU) hingga Muhammadiyah diskriminasi itu dihilangkan.
Baca juga: Aturan Siswi Wajib Gunakan Jilbab Gara-gara Perwali ini Belum Dicabut
“Terutama melalui pendidikan, demokratisasi menguat. Awal 90-an berdiri ICMI (Ikatan Cendikiawan Muslim Muda), Masjid dan majelis taklim tumbuh di berbagai kantor pemerintah dan kampus,” tutur dia.
Hasilnya, sejak 1990-an kaum santri terdidik bergelombang masuk ke posisi-posisi penting di dunia politik dan pemerintahan. “Pejabat-pejabat tinggi di kantor-kantor pemerintah, termasuk di TNI dan POLRI, banyak diisi oleh kaum santri. Mainstream keislaman mereka adalah “wasarhiyah Islam”: moderat dan inklusif,” pungkasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Comment