Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 29 Januari 2021 |
KalbarOnline.com – Data Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) yang merupakan data untuk kepentingan pelaksanaan Pemilu, kini bakal dipakai Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam program vaksinasi.
Pagi ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima surat resmi dari Kemenkes yang berisi permintaan data pemilih pemilu sebagai basis data masyarakat yan akan menerima vaksinasi COVID-19.
Merespon hal itu, KPU pun menggelar rapat koordinasi bersama seluruh anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menindaklanjuti permintaan tersebut.
“Hari ini kementerian kesehatan sudah menulis surat secara resmi kepada kami untuk kemudian meminta data dalam rangka program vaksinasi,” kata Plt Ketua KPU Ilham Saputra dalam rapat virtual, Jumat, (29/1/2021).
Ilham menyebut, penggunaan data Sidalih yang kini bakal dipakai dalam program vaksinasi menunjukkan adanya kepercayaan terhadap sistem yang mereka buat.
“Tentu ini sebuah pengakuan lembaga lain kepada kita sebagai penyelenggara pemilu yang mempunyai data valid,” ucap Ilham.
Kepada seluruh anggota KPU di daerah, Ilham meminta semua data pemilih di tiap kabupaten/kota kembali dikonsolidasikan. Selain itu, Ilham juga meminta jajarannya menyampaikan kendala yang dihadapi.
“Bapak-ibu sekalian harus mengkonsolidasikan data di kabupaten/kota, untuk ke provinsi, dan disampaikan kepada kami di nasional. Apa kendalanya dan persoalannya, hari ini kita bicarakan,” ungkap dia.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, tidak akan menggunakan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk pemberian vaksinasi COVID-19 kepada masyarakat.
Budi Gunadi lebih memilih menggunakan data yang dihimpun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pemberian vaksin kepada masyarakat. Alasannya data KPU baru diperbarui.
“Saya sudah kapok, saya engga mau lagi pakai datanya Kemenkes gitu. Di-crossing-crossing ke Dukcapil, aku ambil datanya KPU. Kita ambil KPU manual karena kemarin baru pemilihan itu di Jabar jadi kayaknya itu yang paling current based-nya untuk di atas 17 tahun,” kata Budi, beberapa waktu lalu. [rif]
KalbarOnline.com – Data Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) yang merupakan data untuk kepentingan pelaksanaan Pemilu, kini bakal dipakai Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam program vaksinasi.
Pagi ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima surat resmi dari Kemenkes yang berisi permintaan data pemilih pemilu sebagai basis data masyarakat yan akan menerima vaksinasi COVID-19.
Merespon hal itu, KPU pun menggelar rapat koordinasi bersama seluruh anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menindaklanjuti permintaan tersebut.
“Hari ini kementerian kesehatan sudah menulis surat secara resmi kepada kami untuk kemudian meminta data dalam rangka program vaksinasi,” kata Plt Ketua KPU Ilham Saputra dalam rapat virtual, Jumat, (29/1/2021).
Ilham menyebut, penggunaan data Sidalih yang kini bakal dipakai dalam program vaksinasi menunjukkan adanya kepercayaan terhadap sistem yang mereka buat.
“Tentu ini sebuah pengakuan lembaga lain kepada kita sebagai penyelenggara pemilu yang mempunyai data valid,” ucap Ilham.
Kepada seluruh anggota KPU di daerah, Ilham meminta semua data pemilih di tiap kabupaten/kota kembali dikonsolidasikan. Selain itu, Ilham juga meminta jajarannya menyampaikan kendala yang dihadapi.
“Bapak-ibu sekalian harus mengkonsolidasikan data di kabupaten/kota, untuk ke provinsi, dan disampaikan kepada kami di nasional. Apa kendalanya dan persoalannya, hari ini kita bicarakan,” ungkap dia.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, tidak akan menggunakan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk pemberian vaksinasi COVID-19 kepada masyarakat.
Budi Gunadi lebih memilih menggunakan data yang dihimpun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pemberian vaksin kepada masyarakat. Alasannya data KPU baru diperbarui.
“Saya sudah kapok, saya engga mau lagi pakai datanya Kemenkes gitu. Di-crossing-crossing ke Dukcapil, aku ambil datanya KPU. Kita ambil KPU manual karena kemarin baru pemilihan itu di Jabar jadi kayaknya itu yang paling current based-nya untuk di atas 17 tahun,” kata Budi, beberapa waktu lalu. [rif]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini