Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 30 Januari 2021 |
KalbarOnline.com – Belum sinkornnya data kependudukan menjadikan program vaksinasi tidak berjalan mulus. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada akhirnya memilih menggunakan data milik KPU sebagai basis data program vaksinasi COVID-19.
Menyikapi ini, Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, pada prinsipnya KPU tidak akan memberikan data pemilih kepada Kemenkes.
“KPU tidak akan memberikan atau menyampaikan data pemilih (daftar pemilih) kepada pihak yang tidak ditujukan sebagaimana ketentuan dalam UU Pemilu dan UU Pilkada. Jadi, dalam konteks Menkes mau menggunakan data pemilih KPU untuk strategi vaksinasi tepat sasaran, KPU tidak akan memberikan atau menyampaikan data pemilih kepada Kemenkes,” ujar Hasyim melalui keterangan, Jumat (29/1/2021).
Karena itu, kata Hasyim, metode atau mekanisme yang sebaiknya ditempuh adalah mencocokan data atau sinkronisasi data antara data Kemkes dengan data KPU. Menurut dia, sinkronisasi ini justru juga akan memperoleh data yang akurat.
“Hasil sinkronisasi data tersebut yang akan dijadikan data bagi Kemkes untuk kelompok sasaran vaksinasi,” tandas dia.
Hasyim mencontohkan, status warga meninggal atau pindah domisili. Dalam data kependudukan Pemerintah atau DP4 dari Kemdagri sering dijumpai status warga yang sudah meninggal atau pindah domisili masih terdapat dalam DP4. Padahal, kata Hasyim, dalam pemilu sebelumnya atau DPT Pemilu terakhir warga yang secara faktual sudah meninggal tersebut sudah tidak ada atau sudah dicoret.
“Dengan hasil sinkronisasi data antara Kemkes dan KPU diperoleh data yang relatif akurat dan diharapkan tidak akan terjadi warga yang sudah meninggal menjadi sasaran vaksinasi. Tentu saja kegiatan sinkronisasi data atau data sharing antara Kemkes dan KPU dimulai dengan kajian hukum yang memadai dan dituangkan dalam MoU,” pungkasnya. [rif]
KalbarOnline.com – Belum sinkornnya data kependudukan menjadikan program vaksinasi tidak berjalan mulus. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada akhirnya memilih menggunakan data milik KPU sebagai basis data program vaksinasi COVID-19.
Menyikapi ini, Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, pada prinsipnya KPU tidak akan memberikan data pemilih kepada Kemenkes.
“KPU tidak akan memberikan atau menyampaikan data pemilih (daftar pemilih) kepada pihak yang tidak ditujukan sebagaimana ketentuan dalam UU Pemilu dan UU Pilkada. Jadi, dalam konteks Menkes mau menggunakan data pemilih KPU untuk strategi vaksinasi tepat sasaran, KPU tidak akan memberikan atau menyampaikan data pemilih kepada Kemenkes,” ujar Hasyim melalui keterangan, Jumat (29/1/2021).
Karena itu, kata Hasyim, metode atau mekanisme yang sebaiknya ditempuh adalah mencocokan data atau sinkronisasi data antara data Kemkes dengan data KPU. Menurut dia, sinkronisasi ini justru juga akan memperoleh data yang akurat.
“Hasil sinkronisasi data tersebut yang akan dijadikan data bagi Kemkes untuk kelompok sasaran vaksinasi,” tandas dia.
Hasyim mencontohkan, status warga meninggal atau pindah domisili. Dalam data kependudukan Pemerintah atau DP4 dari Kemdagri sering dijumpai status warga yang sudah meninggal atau pindah domisili masih terdapat dalam DP4. Padahal, kata Hasyim, dalam pemilu sebelumnya atau DPT Pemilu terakhir warga yang secara faktual sudah meninggal tersebut sudah tidak ada atau sudah dicoret.
“Dengan hasil sinkronisasi data antara Kemkes dan KPU diperoleh data yang relatif akurat dan diharapkan tidak akan terjadi warga yang sudah meninggal menjadi sasaran vaksinasi. Tentu saja kegiatan sinkronisasi data atau data sharing antara Kemkes dan KPU dimulai dengan kajian hukum yang memadai dan dituangkan dalam MoU,” pungkasnya. [rif]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini