KalbarOnline.com – Penduduk Hongkong yang ingin pindah kewarganegaraan mendapat kabar menggembirakan. Mulai Minggu (31/1), mereka dapat mengajukan permohonan visa baru, yang menawarkan mereka kesempatan untuk menjadi warga negara Inggris. Kesempatan itu muncul setelah Tiongkok menerapkan Undang-Undang Keamanan Nasional di Hongkong pada tahun lalu.
Langkah itu dilakukan Inggris ketika otoritas Tiongkok dan Hongkong mengatakan mereka tidak akan lagi mengakui paspor British National Overseas (BNO) sebagai dokumen perjalanan yang valid mulai Minggu (31/1).
Seperti diketahui, Inggris dan Tiongkok telah berdebat selama berbulan-bulan terkait apa yang disebut sebagai upaya untuk membungkam perbedaan pendapat di Hongkong. Itu muncul setelah adanya unjuk rasa besar-besaran prodemokrasi Hongkong pada 2019 dan 2020.
Inggris sendiri menyatakan memenuhi komitmen sejarah dan moral kepada rakyat Hongkong setelah Tiongkok memberlakukan UU Keamanan Nasional. Inggris merasa peduli terhadap wilayah yang merupakan bekas jajahan mereka. Inggris menganggap UU tersebut melanggar ketentuan perjanjian pengembalian Hongkong kepada Tiongkok pada 1997 silam.
Pemerintah Inggris sendiri memperkirakan visa baru dapat menarik lebih dari 300.000 orang dan tanggungan mereka ke Inggris. Tiongkok sebelumnya mengatakan orang-orang itu akan menjadi warga negara kelas dua.
Skema tersebut yang pertama kali diumumkan tahun lalu, memungkinkan mereka yang berstatus BNO untuk tinggal, belajar, dan bekerja di Inggris selama lima tahun dan akhirnya mengajukan permohonan kewarganegaraan. BNO sendiri adalah status khusus, yang dibuat berdasarkan hukum Inggris pada 1987 dan secara khusus terkait dengan Hongkong.
Saksikan video menarik berikut ini
Comment