Kembangkan Perangkat Virtual Reality, Kejagung Anggarkan Rp 24 Miliar

KalbarOnline.com – Kejaksaan Agung mengembangkan perangkat virtual reality (VR) dalam proses belajar dan mengajar Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) di Badiklat Kejaksaan RI, khususnya dalam dalam proses pembelajaran praktik sidang atau simulasi sidang pengadilan. Sistem manajemen pembelajaran ini dianggarkan mencapai Rp 24 miliar.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Setiap Kejati akan memerlukan 10 perangkat VR, sementara di Badiklat Kejaksaan RI akan dipasang 20 perangkat beserta sistem manajemen pembelajaran dengan total biaya diperkirakan mencapai Rp 22 miliar sampai Rp 24 miliar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (1/2).

Leonard menyampaikan, uji coba perangkat virtual reality (VR) sudah dilakukan simulasi sidang oleh Kepala Badiklat Kejaksaan RI Tony Tribagus Spontana di Badiklat Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta Selatan.

Kepala Badiklat Kejaksaan RI yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim duduk di deretan kursi hakim dengan kedua mata tertutup kacamata yang biasanya digunakan untuk main game online.

Baca Juga :  Patuhi Protokol Kesehatan 3M jadi Kunci Sekolah Cegah Klaster Baru

“Masing-masing tangannya memegang perangkat berwarna gelap yang terhubung dengan kacamata melalui seutas kabel,” beber Leonard.

Meskipun terdengar bunyi meja diketuk, namun Kepala Badiklat sebenarnya tidak memegang palu juga tidak ada meja yang dipukul. Menurutnya, di dalam ruangan tersebut, terdapat layar yang menampilkan gambar ruang sidang pengadilan lengkap dengan atribut-atributnya seperti bendera merah putih dan bendera pengadilan.

Sementara di sisi lain, terdapat tempat duduk untuk Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum maupun Terdakwa yang duduk dengan mengenakan perangkat serupa dengan Kepala Badiklat. Sehingga gerakan maupun ucapan yang dilakukan akan tampil sama dengan yang nampak di layar monitor.

Teknologi virtual reality (VR) yang biasanya digunakan main game online ini, sambung Leonard, digunakan untuk menghadapi kendala akibat pandemi Covid 19. Menurutnya, teknologi ini dapat digunakan untuk menjalankan proses simulasi persidangan pengadilan di Badiklat Kejaksaan RI, guna mendukung upaya pemerintah dalam mencegah dan menanggulangi penyebaran dan penularan Covid 19 yang semakin masif.

Baca Juga :  Penahanan IRT di Lombok, Gus Jazil: Hukum Jangan Hanya Tajam ke Bawah

Teknologi ini akan diterapkan dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) tahun 2021 untuk menekan proses pendidikan yang mengharuskan tatap muka seperti mata pelajaran praktik persidangan. Dimana selama ini, penyelenggaraan diklat untuk sementara dilaksanakan dengan sistem kombinasi antara virtual dan tatap muka secara terbatas.

“Dengan adanya perangkat dan teknologi virtual reality (VR) ini, diharapkan simulasi persidangan dapat dilakukan secara virtual dan tidak lagi tatap muka,” pungkas Leonard.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment