Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Selasa, 13 Januari 2026 |
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota Pontianak terus berupaya mengatasi keterbatasan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang belakangan dikeluhkan warga. Sejumlah langkah dilakukan, mulai dari pembebasan lahan hingga pencarian lokasi baru di beberapa kecamatan.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyampaikan bahwa Pemkot telah melakukan pembebasan lahan sejak tahun 2025. Hingga kini, upaya pencarian lahan tambahan masih berjalan, terutama di wilayah yang tingkat kebutuhannya cukup tinggi.
Ia menjelaskan, di Kecamatan Pontianak Utara, pemerintah telah membebaskan lahan seluas 1 hektare. Sementara itu, di Pontianak Barat sudah tersedia lahan seluas 2 hektare yang diperuntukkan bagi kebutuhan pemakaman.
Namun, Edi mengakui pencarian lahan di Pontianak Selatan dan Pontianak Tenggara masih menemui kendala. Selain keterbatasan lokasi, faktor kelayakan tanah juga menjadi pertimbangan utama.
“Yang kita masih cari di daerah (Kecamatan Pontianak) selatan dan tenggara. Tahun kemarin nggak dapat. Ada, tapi situasi tanahnya nggak layak, nyudut gitu,” jelasnya saat ditemui, Senin (12/01/2026).
Selain kondisi tanah, penolakan warga sekitar lokasi calon TPU baru juga menjadi tantangan tersendiri. Kepadatan permukiman serta faktor cuaca turut memengaruhi kelayakan lahan pemakaman.
“Ada lagi kiri kanannya tetangga sudah sangat padat, jadi kadang-kadang mereka nolak kalau di sebelahnya ada makam. Belum lagi faktor cuaca dan tanah. Kita lagi sedang mencari untuk tenggara selatan dan bahkan timur,” ungkap Edi.
Untuk mendukung pengadaan lahan TPU baru, Pemkot Pontianak telah mengalokasikan anggaran khusus sebesar Rp 16 miliar. Besaran luas lahan yang akan dibeli nantinya menyesuaikan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di masing-masing kawasan.
“Kita sudah menyediakan anggaran khusus, sebesar Rp 16 miliar. Luas lahannya nanti tergantung NJOP dari kawasan. Kalau di kawasan perdagangan atau menengah atas, tentu harganya lebih mahal,” ujarnya.
Terkait tarif pemakaman, Edi menegaskan bahwa layanan TPU milik Pemerintah Kota Pontianak tidak dipungut biaya alias gratis bagi masyarakat.
“Tidak ada tarif. Gratis,” tegasnya.
Adapun soal wilayah yang paling membutuhkan tambahan lahan pemakaman, Edi menilai kebutuhannya relatif merata di seluruh wilayah kota. Meski demikian, kawasan dengan jumlah penduduk lebih padat tentu memiliki potensi kebutuhan pemakaman yang lebih besar.
“Saya rasa merata. Tapi kan tergantung jumlah penduduk. Kalau penduduknya banyak, tentu potensi kebutuhan pemakaman juga lebih besar,” pungkasnya. (Lid)
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota Pontianak terus berupaya mengatasi keterbatasan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang belakangan dikeluhkan warga. Sejumlah langkah dilakukan, mulai dari pembebasan lahan hingga pencarian lokasi baru di beberapa kecamatan.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyampaikan bahwa Pemkot telah melakukan pembebasan lahan sejak tahun 2025. Hingga kini, upaya pencarian lahan tambahan masih berjalan, terutama di wilayah yang tingkat kebutuhannya cukup tinggi.
Ia menjelaskan, di Kecamatan Pontianak Utara, pemerintah telah membebaskan lahan seluas 1 hektare. Sementara itu, di Pontianak Barat sudah tersedia lahan seluas 2 hektare yang diperuntukkan bagi kebutuhan pemakaman.
Namun, Edi mengakui pencarian lahan di Pontianak Selatan dan Pontianak Tenggara masih menemui kendala. Selain keterbatasan lokasi, faktor kelayakan tanah juga menjadi pertimbangan utama.
“Yang kita masih cari di daerah (Kecamatan Pontianak) selatan dan tenggara. Tahun kemarin nggak dapat. Ada, tapi situasi tanahnya nggak layak, nyudut gitu,” jelasnya saat ditemui, Senin (12/01/2026).
Selain kondisi tanah, penolakan warga sekitar lokasi calon TPU baru juga menjadi tantangan tersendiri. Kepadatan permukiman serta faktor cuaca turut memengaruhi kelayakan lahan pemakaman.
“Ada lagi kiri kanannya tetangga sudah sangat padat, jadi kadang-kadang mereka nolak kalau di sebelahnya ada makam. Belum lagi faktor cuaca dan tanah. Kita lagi sedang mencari untuk tenggara selatan dan bahkan timur,” ungkap Edi.
Untuk mendukung pengadaan lahan TPU baru, Pemkot Pontianak telah mengalokasikan anggaran khusus sebesar Rp 16 miliar. Besaran luas lahan yang akan dibeli nantinya menyesuaikan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di masing-masing kawasan.
“Kita sudah menyediakan anggaran khusus, sebesar Rp 16 miliar. Luas lahannya nanti tergantung NJOP dari kawasan. Kalau di kawasan perdagangan atau menengah atas, tentu harganya lebih mahal,” ujarnya.
Terkait tarif pemakaman, Edi menegaskan bahwa layanan TPU milik Pemerintah Kota Pontianak tidak dipungut biaya alias gratis bagi masyarakat.
“Tidak ada tarif. Gratis,” tegasnya.
Adapun soal wilayah yang paling membutuhkan tambahan lahan pemakaman, Edi menilai kebutuhannya relatif merata di seluruh wilayah kota. Meski demikian, kawasan dengan jumlah penduduk lebih padat tentu memiliki potensi kebutuhan pemakaman yang lebih besar.
“Saya rasa merata. Tapi kan tergantung jumlah penduduk. Kalau penduduknya banyak, tentu potensi kebutuhan pemakaman juga lebih besar,” pungkasnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini