KalbarOnline.com – Kasus penyebaran berita bohong alias hoax menjadi ancaman tersendiri bagi ketentraman kehidupan bangsa. Pasalnya, kasuals hoax yang terjadi, angkanya masih cukup tinggi.
“Data di tahun 2020 untuk berita hoax itu ada 352 kasus yang kita tangani,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Sabtu (6/2).
Argo mengatakan, kasus-kasus berita bohong ini beraneka ragam. Belakangan didominasi terkait pandemi Covid-19. Salah satunya yakni kabar yang menyebutkan jika Jakarta akan menerapkan karantina atau lockdown.
Atas dasar itu, Polri mengingatkan agar masyarakat tidak lagi menyebarkan hoax. Sebab, para pelaku bisa dijerat pidana. Selain itu, masyarakat juga harus kritis terhadap berita yang diterima.
“Kita dari Polri dan Kemenkes berharap masyarakat untuk melihat dari adanya broadcast itu. Kegiatan untuk Covid-19 bisa dicek langsung ke Kemenkes, ada situs dan nomor kontaknya ada kebenarannya disana,” jelas Argo.
Dengan sikap kritis tersebut, maka masyarakat bisa mengetahui berita valid dengan yang tidak benar. Sehingga, potensi kegaduhan publik tidak terjadi.
“Masyarakat diminta untuk saring dulu informasi baru nanti disharing. Kadang dari grup sebelah langsung digeser, dikirimkan, harus dibaca betul. Kalau memang tidak benar jangan di-share kembali, silakan tanya ke Kemenkes bisa juga ditanyakan ke kami ke Kepolisian nanti kami komunikasikan ke instansi yang berwenang,” pungkas Argo.
Comment