Sepanjang 2020, Tim Tabur Klaim Bekuk 72 Buronan di Seluruh Indonesia

KalbarOnline.com – Kejaksaan Agung menyatakan telah meringkus 72 daftar pencarian orang (DPO) atau buronan sepanjang 2020 melalui tim Tangkap Buronan (Tabur). Tim khusus yang dibentuk Jaksa Agung, ST Burhanuddin ini bergerak menyebar di berbagai daerah di Indonesia.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Kejagung juga bebera hari lalu (15/9), berhasil menangkap Heintje Abraham Toisuta di kawasan Keramat Sentiong, Jakarta Pusat. Dia merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merugikan negara sebesar Rp 7,6 miliar.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) pada 2017 telah menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun serta denda Rp 800 juta subsider tujuh bulan kurungan. Juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 7,2 miliar subsider empat tahun kurungan.

  • Baca Juga: Saat Jadi Buronan, Joker Dapat Layanan Istimewa dari Pejabat Badung
Baca Juga :  Sehari 5.803 Positif Covid-19, DKI Jakarta dan Jabar Kembali Terbanyak

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, total sudah 72 buronan yang berhasil diringkus. Menurutnya, tim Tabur juga memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya.

“72 buronan yang berhasil diamankan tim Tabur Kejaksaan RI dari berbagai wilayah itu ada yang berstatus tersangka, terdakwa, maupun terpidana,” kata Hari dalam keterangannya, Kamis (17/9).

Hari menegaskan, intensitas penangkapan buronan yang dilakukan oleh Tim Tabur Kejaksaan memang sangat diperlukan. Jika diakumulasi, Kejagung berhasil menyelamatkan ratusan miliar uang negara diselewengkan oleh para buronan tersebut.

Baca Juga :  Pengamat: Mendikbud Sudah Menyerah Urusi PJJ

Karena itu, pihaknya terus berupaya memburu para buronan dari berbagai kasus. Langkah ini merupakan upaya untuk mengembalikan uang negara yang diselewengkan oleh para pelaku tersebut.

“Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” pungkas Hari.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment