Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 17 September 2020 |
KalbarOnline.com – Kejaksaan Agung menyatakan telah meringkus 72 daftar pencarian orang (DPO) atau buronan sepanjang 2020 melalui tim Tangkap Buronan (Tabur). Tim khusus yang dibentuk Jaksa Agung, ST Burhanuddin ini bergerak menyebar di berbagai daerah di Indonesia.
Kejagung juga bebera hari lalu (15/9), berhasil menangkap Heintje Abraham Toisuta di kawasan Keramat Sentiong, Jakarta Pusat. Dia merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merugikan negara sebesar Rp 7,6 miliar.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) pada 2017 telah menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun serta denda Rp 800 juta subsider tujuh bulan kurungan. Juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 7,2 miliar subsider empat tahun kurungan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, total sudah 72 buronan yang berhasil diringkus. Menurutnya, tim Tabur juga memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya.
“72 buronan yang berhasil diamankan tim Tabur Kejaksaan RI dari berbagai wilayah itu ada yang berstatus tersangka, terdakwa, maupun terpidana,” kata Hari dalam keterangannya, Kamis (17/9).
Hari menegaskan, intensitas penangkapan buronan yang dilakukan oleh Tim Tabur Kejaksaan memang sangat diperlukan. Jika diakumulasi, Kejagung berhasil menyelamatkan ratusan miliar uang negara diselewengkan oleh para buronan tersebut.
Karena itu, pihaknya terus berupaya memburu para buronan dari berbagai kasus. Langkah ini merupakan upaya untuk mengembalikan uang negara yang diselewengkan oleh para pelaku tersebut.
“Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” pungkas Hari.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Kejaksaan Agung menyatakan telah meringkus 72 daftar pencarian orang (DPO) atau buronan sepanjang 2020 melalui tim Tangkap Buronan (Tabur). Tim khusus yang dibentuk Jaksa Agung, ST Burhanuddin ini bergerak menyebar di berbagai daerah di Indonesia.
Kejagung juga bebera hari lalu (15/9), berhasil menangkap Heintje Abraham Toisuta di kawasan Keramat Sentiong, Jakarta Pusat. Dia merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merugikan negara sebesar Rp 7,6 miliar.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) pada 2017 telah menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun serta denda Rp 800 juta subsider tujuh bulan kurungan. Juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 7,2 miliar subsider empat tahun kurungan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, total sudah 72 buronan yang berhasil diringkus. Menurutnya, tim Tabur juga memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya.
“72 buronan yang berhasil diamankan tim Tabur Kejaksaan RI dari berbagai wilayah itu ada yang berstatus tersangka, terdakwa, maupun terpidana,” kata Hari dalam keterangannya, Kamis (17/9).
Hari menegaskan, intensitas penangkapan buronan yang dilakukan oleh Tim Tabur Kejaksaan memang sangat diperlukan. Jika diakumulasi, Kejagung berhasil menyelamatkan ratusan miliar uang negara diselewengkan oleh para buronan tersebut.
Karena itu, pihaknya terus berupaya memburu para buronan dari berbagai kasus. Langkah ini merupakan upaya untuk mengembalikan uang negara yang diselewengkan oleh para pelaku tersebut.
“Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” pungkas Hari.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini