KalbarOnline.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Muhammad Ridho Irama atau Ridho Rhoma atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.
Ini adalah kedua kalinya anak dari Rhoma Irama itu ditangkap atas kasus narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan penangkapan terhadap Ridho Rhoma tersebut.
“Iya benar, inisial MR,” kata Yusri saat dikonfirmasi, Minggu (7/2/2021).
Lanjut Yusri menerangkan, Ridho Rhoma positif mengkonsumsi amfetamina atau pil ekstasi.
“MR (tes urine) positif amfetamina ya. Amfetamina, itu kan ekstasi kan,” imbuh Yusri.
Penangkapan Ridho diinformasikan terjadi di sebuah apartemen, Kamis (4/2/2021) lalu, dengan barang bukti narkotika jenis ekstasi.
Sebagai informasi Ridho Rhoma sebelumny pernah terjerat kasus narkoba. Ridho Rhoma pernah ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 lalu.
Polisi saat itu menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isapnya. [rif]
Comment