Sanggau    

Perempuan Pengendara Fortuner Ditangkap di Tayan Hilir, Bawa 2 Ons Sabu dan 18 Butir Ekstasi

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 18 Juli 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Polsek Tayan Hilir, Polres Sanggau, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika pada Selasa malam, 14 Juli 2025. Seorang perempuan berinisial K (37) ditangkap saat membawa dua paket sabu seberat total 2 ons dan 18 butir pil ekstasi berlogo Firaun berwarna biru.

Penangkapan ini bermula dari informasi intelijen yang diterima Kapolsek Tayan Hilir dari Kanit II Subdit II Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Barat. Info itu menyebut adanya satu unit Toyota Fortuner hitam dengan nomor polisi KB 1627 GQ yang diduga membawa narkoba dari Pontianak menuju Ketapang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tayan Hilir AKP Sihar Binardi, SH., MH bersama personel langsung menggelar razia di depan Mapolsek Tayan Hilir, Jalan Pembangunan No. 1A, Desa Kawat, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.

Sekitar pukul 22.24 WIB, mobil yang dicurigai melintas di lokasi razia. Petugas segera menghentikan dan melakukan pemeriksaan. Di dalam kendaraan hanya terdapat pengemudi perempuan K dan seorang anak perempuan—yang kemudian diketahui merupakan anak angkatnya.

Setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan aparatur desa setempat, ditemukan dua paket sabu dalam plastik bening berklip ukuran sedang dan 18 butir inex berlogo Firaun. Polisi juga menyita dua unit ponsel, satu bong (alat hisap sabu), korek api, pipa kaca, dan uang tunai sebesar Rp250 ribu.

Kapolsek Tayan Hilir, AKP Sihar Binardi, menyampaikan bahwa tersangka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.

“Tersangka kami amankan tanpa perlawanan. Saat ditangkap, dia bersama anak angkatnya yang masih kecil, jadi proses penangkapan harus kami lakukan sangat hati-hati dan profesional,” ujarnya.

Tersangka dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Tayan Hilir untuk diproses lebih lanjut, sebelum akhirnya diserahkan ke Kanit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar. Polisi juga telah memintai keterangan dari enam orang saksi dan melakukan dokumentasi lengkap.

Dari hasil pemeriksaan awal, K mengaku hanya bertugas sebagai kurir yang diminta mengantarkan barang ke wilayah Ketapang. Namun, polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan narkoba yang lebih besar di balik kasus ini.

“Pengungkapan ini jadi bukti bahwa wilayah perlintasan seperti Tayan Hilir sangat rawan dijadikan jalur distribusi narkotika antar kabupaten. Kami akan terus meningkatkan patroli dan razia di jalur-jalur strategis lainnya,” tegas Kapolsek.

Dalam operasi ini, delapan personel kepolisian dari berbagai satuan terlibat langsung, dan seluruh proses berlangsung aman dan lancar.

Polsek Tayan Hilir bersama Ditresnarkoba Polda Kalbar saat ini terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang mungkin terlibat dalam pengiriman sabu dan ekstasi tersebut.

Kapolsek juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungannya. (Jau)

Artikel Selanjutnya
Forum RT Tolak Pembangunan Gereja, Bupati Kubu Raya: Tidak Ada Tempat Bagi Intoleransi!
Jumat, 18 Juli 2025
Artikel Sebelumnya
Tegas Soal Penolakan Pembangunan Gereja di Kubu Raya, Bupati Sujiwo Pastikan Kawal Sampai Tuntas
Jumat, 18 Juli 2025

Berita terkait