Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 18 Juli 2025 |
KALBARONLINE.com – Penolakan terhadap pembangunan rumah ibadah kembali mencuat, kali ini terjadi di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Sekelompok orang yang mengatasnamakan diri sebagai Forum RT Dusun Parit Mayor Darat menyatakan sikap menolak rencana pendirian Gereja Katolik di kawasan Jalan Nurul Huda Aliamin, RT 004 RW 005, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya.
Surat penolakan itu ditandatangani oleh sembilan Ketua RT hingga Kepala Dusun setempat, dan telah dilayangkan kepada Kepala Desa Kapur, Fahmi, untuk segera ditindaklanjuti.
Dalam surat tertanggal 8 Juli 2025 tersebut, alasan utama penolakan disebutkan demi menjaga kerukunan dan kenyamanan lingkungan warga yang mayoritas beragama Islam. Mereka juga meminta Kades Kapur tidak mengeluarkan rekomendasi pendirian gereja.
Namun, respons cepat datang dari Bupati Kubu Raya Sujiwo. Ia langsung memerintahkan pemanggilan terhadap seluruh pihak yang menandatangani surat tersebut, termasuk Kepala Desa Kapur dan Camat Sungai Raya.
“Surat dari Forum RT Desa Kapur itu sudah kami terima dan langsung kami tindaklanjuti. Hari ini juga forum RT, kepala desa, serta camat kami panggil untuk duduk bersama. Kami ingin pastikan semuanya diselesaikan secara baik,” tegas Sujiwo, Kamis (17/7/2025), usai memimpin upacara Hari Jadi ke-18 Kabupaten Kubu Raya.
Sujiwo menegaskan, Kabupaten Kubu Raya sudah lama dikenal sebagai wilayah yang harmonis, dengan masyarakat yang menjunjung tinggi keberagaman dan nilai-nilai toleransi.
“Kabupaten Kubu Raya ini sudah sangat harmonis, baik sinergi antarsuku maupun antarumat beragama. Jangan biarkan hal-hal kecil merusak keharmonisan yang sudah kita bangun bersama,” ujarnya.
Ia juga tak ragu memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang mencoba menyebarkan sikap intoleransi.
“Saya ingin tegaskan, tidak ada tempat dan ruang bagi kelompok maupun individu yang anti toleransi,” kata Sujiwo menekankan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tindakan penolakan rumah ibadah bertentangan langsung dengan konstitusi yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah.
“Konstitusi menjamin umat beragama dapat menjalankan ibadah secara tenang dan damai. Maka agar tenang dan damai, tentu pelaksanaannya harus di rumah ibadah. Penolakan ini sangat bertentangan dengan konstitusi. Maka akan saya seriusin ini,” tandasnya.
Apa Syarat Mendirikan Rumah Ibadah?
Sebagai informasi, pendirian rumah ibadah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Dalam aturan itu, pendirian rumah ibadat wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis bangunan, serta persyaratan khusus berikut:
Jika sudah ada 90 nama dan KTP pengguna, namun belum ada dukungan 60 warga, maka pemerintah daerah wajib memfasilitasi penyediaan lokasi pembangunan rumah ibadah tersebut. (Jau)
KALBARONLINE.com – Penolakan terhadap pembangunan rumah ibadah kembali mencuat, kali ini terjadi di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Sekelompok orang yang mengatasnamakan diri sebagai Forum RT Dusun Parit Mayor Darat menyatakan sikap menolak rencana pendirian Gereja Katolik di kawasan Jalan Nurul Huda Aliamin, RT 004 RW 005, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya.
Surat penolakan itu ditandatangani oleh sembilan Ketua RT hingga Kepala Dusun setempat, dan telah dilayangkan kepada Kepala Desa Kapur, Fahmi, untuk segera ditindaklanjuti.
Dalam surat tertanggal 8 Juli 2025 tersebut, alasan utama penolakan disebutkan demi menjaga kerukunan dan kenyamanan lingkungan warga yang mayoritas beragama Islam. Mereka juga meminta Kades Kapur tidak mengeluarkan rekomendasi pendirian gereja.
Namun, respons cepat datang dari Bupati Kubu Raya Sujiwo. Ia langsung memerintahkan pemanggilan terhadap seluruh pihak yang menandatangani surat tersebut, termasuk Kepala Desa Kapur dan Camat Sungai Raya.
“Surat dari Forum RT Desa Kapur itu sudah kami terima dan langsung kami tindaklanjuti. Hari ini juga forum RT, kepala desa, serta camat kami panggil untuk duduk bersama. Kami ingin pastikan semuanya diselesaikan secara baik,” tegas Sujiwo, Kamis (17/7/2025), usai memimpin upacara Hari Jadi ke-18 Kabupaten Kubu Raya.
Sujiwo menegaskan, Kabupaten Kubu Raya sudah lama dikenal sebagai wilayah yang harmonis, dengan masyarakat yang menjunjung tinggi keberagaman dan nilai-nilai toleransi.
“Kabupaten Kubu Raya ini sudah sangat harmonis, baik sinergi antarsuku maupun antarumat beragama. Jangan biarkan hal-hal kecil merusak keharmonisan yang sudah kita bangun bersama,” ujarnya.
Ia juga tak ragu memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang mencoba menyebarkan sikap intoleransi.
“Saya ingin tegaskan, tidak ada tempat dan ruang bagi kelompok maupun individu yang anti toleransi,” kata Sujiwo menekankan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tindakan penolakan rumah ibadah bertentangan langsung dengan konstitusi yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah.
“Konstitusi menjamin umat beragama dapat menjalankan ibadah secara tenang dan damai. Maka agar tenang dan damai, tentu pelaksanaannya harus di rumah ibadah. Penolakan ini sangat bertentangan dengan konstitusi. Maka akan saya seriusin ini,” tandasnya.
Apa Syarat Mendirikan Rumah Ibadah?
Sebagai informasi, pendirian rumah ibadah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Dalam aturan itu, pendirian rumah ibadat wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis bangunan, serta persyaratan khusus berikut:
Jika sudah ada 90 nama dan KTP pengguna, namun belum ada dukungan 60 warga, maka pemerintah daerah wajib memfasilitasi penyediaan lokasi pembangunan rumah ibadah tersebut. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini