Kubu Raya    

Forum RT Tolak Pembangunan Gereja, Bupati Kubu Raya: Tidak Ada Tempat Bagi Intoleransi!

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 18 Juli 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Penolakan terhadap pembangunan rumah ibadah kembali mencuat, kali ini terjadi di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Sekelompok orang yang mengatasnamakan diri sebagai Forum RT Dusun Parit Mayor Darat menyatakan sikap menolak rencana pendirian Gereja Katolik di kawasan Jalan Nurul Huda Aliamin, RT 004 RW 005, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya.

Surat penolakan itu ditandatangani oleh sembilan Ketua RT hingga Kepala Dusun setempat, dan telah dilayangkan kepada Kepala Desa Kapur, Fahmi, untuk segera ditindaklanjuti.

Dalam surat tertanggal 8 Juli 2025 tersebut, alasan utama penolakan disebutkan demi menjaga kerukunan dan kenyamanan lingkungan warga yang mayoritas beragama Islam. Mereka juga meminta Kades Kapur tidak mengeluarkan rekomendasi pendirian gereja.

Namun, respons cepat datang dari Bupati Kubu Raya Sujiwo. Ia langsung memerintahkan pemanggilan terhadap seluruh pihak yang menandatangani surat tersebut, termasuk Kepala Desa Kapur dan Camat Sungai Raya.

“Surat dari Forum RT Desa Kapur itu sudah kami terima dan langsung kami tindaklanjuti. Hari ini juga forum RT, kepala desa, serta camat kami panggil untuk duduk bersama. Kami ingin pastikan semuanya diselesaikan secara baik,” tegas Sujiwo, Kamis (17/7/2025), usai memimpin upacara Hari Jadi ke-18 Kabupaten Kubu Raya.

Sujiwo menegaskan, Kabupaten Kubu Raya sudah lama dikenal sebagai wilayah yang harmonis, dengan masyarakat yang menjunjung tinggi keberagaman dan nilai-nilai toleransi.

“Kabupaten Kubu Raya ini sudah sangat harmonis, baik sinergi antarsuku maupun antarumat beragama. Jangan biarkan hal-hal kecil merusak keharmonisan yang sudah kita bangun bersama,” ujarnya.

Ia juga tak ragu memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang mencoba menyebarkan sikap intoleransi.

“Saya ingin tegaskan, tidak ada tempat dan ruang bagi kelompok maupun individu yang anti toleransi,” kata Sujiwo menekankan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tindakan penolakan rumah ibadah bertentangan langsung dengan konstitusi yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah.

“Konstitusi menjamin umat beragama dapat menjalankan ibadah secara tenang dan damai. Maka agar tenang dan damai, tentu pelaksanaannya harus di rumah ibadah. Penolakan ini sangat bertentangan dengan konstitusi. Maka akan saya seriusin ini,” tandasnya.

Apa Syarat Mendirikan Rumah Ibadah?

Sebagai informasi, pendirian rumah ibadah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Dalam aturan itu, pendirian rumah ibadat wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis bangunan, serta persyaratan khusus berikut:

  1. Daftar nama dan KTP minimal 90 orang pengguna rumah ibadah yang disahkan pejabat setempat;
  2. Dukungan masyarakat setempat minimal 60 orang yang disahkan kepala desa;
  3. Rekomendasi tertulis dari kepala kantor Kemenag kabupaten/kota;
  4. Rekomendasi tertulis dari FKUB kabupaten/kota.

Jika sudah ada 90 nama dan KTP pengguna, namun belum ada dukungan 60 warga, maka pemerintah daerah wajib memfasilitasi penyediaan lokasi pembangunan rumah ibadah tersebut. (Jau)

Artikel Selanjutnya
Polda Kalbar Gelar Sertijab, Kapolresta Pontianak hingga Pejabat Utama Resmi Berganti
Jumat, 18 Juli 2025
Artikel Sebelumnya
Perempuan Pengendara Fortuner Ditangkap di Tayan Hilir, Bawa 2 Ons Sabu dan 18 Butir Ekstasi
Jumat, 18 Juli 2025

Berita terkait