Kabar    

Menteri Agama Kecam Kasus Intoleransi di Solo

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 11 Agustus 2020
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline.com – Kasus kekerasan dan intoleransi kembali terjadi di Indonesia. Sabtu (08/08/2020) malam, ratusan warga menyerang kediaman almarhum Segaf Al-Jufri yang sedang menggelar acara Midodareni, tradisi yang banyak dilakukan masyarakat Jawa untuk mempersiapkan hari pernikahan. Terjadi perusakan dalam peristiwa tersebut hingga ada korban luka yang harus menjalani perawatan medis.

Menteri Agama Fachrul Razi mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan warga. Menurutnya, bentuk kekerasan dan intolerasni seperti itu tidak bisa dibenarkan atas alasan apapun.

“Saya mengecam intoleransi yang terjadi di Solo. Saya minta jajaran Kanwil Kemenag Jawa Tengah untuk lebih mengintensifkan dialog dengan melibatkan tokoh agama dan aparat sehingga tindak kekerasan yang mengatasnamakan agama tidak terjadi,” tegas Menag di Jakarta, Selasa (11/08/2020).

“Dalam situasi apapun, kita harus dapat menunjukkan bahwa Islam adalah agama rahamatan lil’alamiin, penebar perdamaian, di manapun dan kapanpun,” sambungnya.

Pesan yang sama disampaikan Menag kepada seluruh jajaran Kanwil Kemenag Provinsi di seluruh Indonesia. Menag minta, dialog antar tokoh agama dan berbagai lapisan masyarakat, termasuk aparat, harus terus diintensifkan agar terbangun kesadaran bersama untuk terus meningkatkan kualitas kehidupan dan kerukunan umat beragama. Apalagi, Kementerian Agama tengah menggencarkan pengarusutamaan moderasi beragama.

“Pusat Kerukunan Umat Beragama dan FKUB di Kabupaten/Kota agar dapat mengambil inisiatif untuk memfasilitasi proses dialog antar pihak dalam menyikapi setiap dinamika kehidupan dan kerukunan, sehingga tidak terjadi anarkisme,” jelas Menag.

“Indonesia adalah negara majemuk. Semua pihak harus saling menghormati. Karenanya, tidak ada tempat bagi intoleransi di negara ini,” sambungnya.

Menag berharap aparatur dapat menyelesaikan persoalan ini sesuai dengan koridor hukum. Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai undang-undang yang berlaku. [sam]

Artikel Selanjutnya
Istana Pastikan Gaji Pegawai KPK Tak Turun Meski Berstatus ASN
Selasa, 11 Agustus 2020
Artikel Sebelumnya
Mahasiswa UIN SGD Bandung Dapat Keringanan UKT 10 Persen
Selasa, 11 Agustus 2020

Berita terkait