Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 18 Juli 2025 |
KALBARONLINE.com – Polemik penolakan pembangunan gereja di RT 004 RW 005, Jalan Nurul Huda Aliamin, Dusun Parit Mayor Darat, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya akhirnya menemui titik terang.
Bupati Kubu Raya Sujiwo turun langsung menyelesaikan persoalan yang sempat menyedot perhatian publik ini. Hasilnya? Pembangunan rumah ibadah umat Katolik tersebut dipastikan tetap bisa dilanjutkan.
“Saya tegaskan berulang kali, selama saya masih Bupati Kubu Raya dan Pak Sukiryanto sebagai Wakil Bupati, kami tidak akan berikan ruang sejengkal pun kepada kelompok-kelompok anti toleransi atau intoleran. Ini sudah jelas,” tegas Sujiwo saat diwawancara usai meninjau langsung lokasi, Kamis (17/7/2025).
Langkah tegas ini diambil Sujiwo usai beredarnya surat pernyataan dari sekelompok warga yang mengatasnamakan Forum RT Dusun Parit Mayor Darat. Surat bertanggal 8 Juli 2025 itu berisi penolakan terhadap rencana pembangunan gereja Katolik di wilayah mereka.
Menurut Sujiwo, aturan terkait pendirian rumah ibadah memang diatur dalam SKB 2 Menteri—yakni Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Namun, ia menilai regulasi ini kerap disalahgunakan oknum yang menolak keberagaman.
“Undang-undang Dasar 1945 itu lebih tinggi dari SKB. Di sana jelas, setiap warga negara berhak memeluk agama dan kepercayaannya. Bahkan kepercayaan pun dilindungi. Apalagi agama,” ujar Sujiwo.
Ia menambahkan, negara wajib menjamin umat beragama bisa beribadah dengan tenang dan damai. Karena itu, menurutnya pembangunan gereja merupakan kebutuhan umat yang tidak bisa ditawar.
“Nah, kalau ingin ibadahnya tenang dan damai, ya harus ada rumah ibadah. Jangan terus-menerus berpindah-pindah seperti yang dialami umat Katolik di Desa Kapur,” ucapnya.
Akan Dikawal Sampai Tuntas
Sujiwo memastikan, pemerintah daerah bersama jajaran Forkopimda akan mengawal pembangunan rumah ibadah ini hingga selesai. Ia juga meminta Kepala Desa Kapur segera melakukan konsolidasi dengan warganya untuk memberi pemahaman terkait pentingnya toleransi dalam kehidupan berbangsa.
“Saya bersama Pak Kapolres dan unsur Forkopimda lainnya akan terus kawal pembangunan gereja ini. Karena seribu lebih umat Katolik di Desa Kapur selama ini terpaksa berpindah-pindah tempat ibadah karena belum punya gereja,” kata Sujiwo.
Meski begitu, ia tetap mengingatkan bahwa seluruh proses pembangunan harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk syarat administratif sesuai SKB 2 Menteri. (Jau)
KALBARONLINE.com – Polemik penolakan pembangunan gereja di RT 004 RW 005, Jalan Nurul Huda Aliamin, Dusun Parit Mayor Darat, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya akhirnya menemui titik terang.
Bupati Kubu Raya Sujiwo turun langsung menyelesaikan persoalan yang sempat menyedot perhatian publik ini. Hasilnya? Pembangunan rumah ibadah umat Katolik tersebut dipastikan tetap bisa dilanjutkan.
“Saya tegaskan berulang kali, selama saya masih Bupati Kubu Raya dan Pak Sukiryanto sebagai Wakil Bupati, kami tidak akan berikan ruang sejengkal pun kepada kelompok-kelompok anti toleransi atau intoleran. Ini sudah jelas,” tegas Sujiwo saat diwawancara usai meninjau langsung lokasi, Kamis (17/7/2025).
Langkah tegas ini diambil Sujiwo usai beredarnya surat pernyataan dari sekelompok warga yang mengatasnamakan Forum RT Dusun Parit Mayor Darat. Surat bertanggal 8 Juli 2025 itu berisi penolakan terhadap rencana pembangunan gereja Katolik di wilayah mereka.
Menurut Sujiwo, aturan terkait pendirian rumah ibadah memang diatur dalam SKB 2 Menteri—yakni Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Namun, ia menilai regulasi ini kerap disalahgunakan oknum yang menolak keberagaman.
“Undang-undang Dasar 1945 itu lebih tinggi dari SKB. Di sana jelas, setiap warga negara berhak memeluk agama dan kepercayaannya. Bahkan kepercayaan pun dilindungi. Apalagi agama,” ujar Sujiwo.
Ia menambahkan, negara wajib menjamin umat beragama bisa beribadah dengan tenang dan damai. Karena itu, menurutnya pembangunan gereja merupakan kebutuhan umat yang tidak bisa ditawar.
“Nah, kalau ingin ibadahnya tenang dan damai, ya harus ada rumah ibadah. Jangan terus-menerus berpindah-pindah seperti yang dialami umat Katolik di Desa Kapur,” ucapnya.
Akan Dikawal Sampai Tuntas
Sujiwo memastikan, pemerintah daerah bersama jajaran Forkopimda akan mengawal pembangunan rumah ibadah ini hingga selesai. Ia juga meminta Kepala Desa Kapur segera melakukan konsolidasi dengan warganya untuk memberi pemahaman terkait pentingnya toleransi dalam kehidupan berbangsa.
“Saya bersama Pak Kapolres dan unsur Forkopimda lainnya akan terus kawal pembangunan gereja ini. Karena seribu lebih umat Katolik di Desa Kapur selama ini terpaksa berpindah-pindah tempat ibadah karena belum punya gereja,” kata Sujiwo.
Meski begitu, ia tetap mengingatkan bahwa seluruh proses pembangunan harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk syarat administratif sesuai SKB 2 Menteri. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini