KalbarOnline.com – Sejumlah mafia tanah yang menjarah sertifikat rumah ibunda mantan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) RI Dino Patti Djalal tertangkap. Bahkan tiga dari empat pelaku saat ini tengah menjalani masa tahanan atas kasus ‘mafia properti’ yang menjerat mereka sebelumnya.
Kasubdit Harta Benda Ditreskrimum Polda Metro AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, dari penyelidikan terhadap kasus tersebut pihaknya telah menangkap empat orang terkait kasus mafia tanah yang merugikan ibunda dari Penasihat Kemenparekraf yang juga eks Juru Bicara Presiden di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.
Keempat orang yang ditangkap seperti dikutip dari Sindonews, Rabu (10/2/2021) yakni Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto dan Ferry serta penjaga rumah Tofan. Tidak hanya itu, tiga dari empat tersangka sudah menjalani putusan pidana terkait mafia properti yang diungkap oleh Subdit Harda pada tahun 2019. Saat ini pelaku juga sudah berada di Rutan Polda Metro Jaya dan Lapas Cipinang.
Dwiasi menuturkan, mereka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang yang terjadi sejak bulan April 2019 di Jakarta Selatan.
Menurut Dwi, kasus ini sudah berhasil diungkap pada Januari 2021, saat kuasa hukum Fredy Kusnadi datang ke rumah pelapor, Yurmisnawita, untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 8516 / Cilandak Barat milik pelapor menjadi miliki Fredy Kusnadi. Padahal Yurmisnawita tidak pernah menjual rumah tersebut.
Pelapor kemudian meminta tolong sepupunya, yakni Dino Patti Djalal untuk mengecek ke sertifikat ke kantor BPN Jakarta Selatan. “Sebenarnya tersangka sudah ditangkap untuk kasus lain pada tahun lalu, tapi untuk kasus Pak Dino baru berhasil diungkap Januari tahun ini,” jelasnya.
Dia menjelaskan, kasus ini bermula saat Yurmisnawita yang dipercayakan oleh pemilik asli rumah tersebut, Zurni Hasyim Djalal ibu dari Dino Patti Djalal, untuk mengurus proses jual beli rumah ataupun sewa rumah, dikarenakan kesibukan Zurni yang sering ke luar negeri.
Pada tahun 2019, rumah tersebut sempat akan dijual kepada orang yang mengaku bernama Lina. Saat itu, Lina menghubungi Yurmisnawita dengan membawa calon pembeli bernama Fredy Kusnadi. Dalam proses tersebut, Lina memaksa pelapor untuk menerima penawaran pembelian rumah, namun pelapor menolaknya karena pelapor tidak mau menjual rumah tanpa ada persetujuan dari pemilik asli rumah tersebut, yakni Zurni Hasyim Djalal. Sehingga dalam pertemuan tersebut tidak terdapat hasil apapun.
Dari hasil penyelidikan, didapatkan bahwa Zurni Hasyim Djalal adalah pemilik tanah dan bangunan berupa rumah di Cilandak Barat berdasarkan SHM No 8516 atas nama Yurmisnawita. “Benar juga bahwa sertifikat tanah tersebut telah balik nama atas nama Fredy Kusnadi dari hasil pengecekan ke BPN. Karena pelapor maupun pemilik sertifikat asli tidak tahu kalau surat tersebut dipalsukan, maka penyelidikan akan terus dilanjutkan.sudah empat Saksi yang diambil keterangan dan dikordinasikan dengan BPN,” tuturnya.
Namun demikian, tersangka utama yaitu kelompok Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, Ferry, dan kawan-kawan. Saat ini sudah menjalani putusan pidana terkait mafia properti yang diungkap oleh Subdit 2 harda pada tahun 2019 di lapas Cipinang.
“Kita juga pada 12 November 2020 juga telah menangkap Tofan orang kepercayaan yang menjaga rumah dari Zurni Hasyim Djalal ibu Dino Pati Djalal saat ini masih proses penelitian kelengkapan berkas oleh kejaksaan dan perkara ketiga ini adalah informasi dari penyelidikan kami kepada Pak Dino untuk mengecek kembali surat tanahnya,” pungkasnya. [ind]
Comment