Syarat Pengiriman Pekerja ke Saudi Kini Lebih Ketat

KalbarOnline.com – Prosedur pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ke Arab Saudi berubah. Mulai tahun ini, pengiriman tak bisa dilakukan sembarang perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI). Harus dari mereka yang terintegrasi dengan sistem penempatan satu kanal (SPSK) atau one channel system.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjabarkan, penempatan PMI melalui SPSK dilatarbelakangi sejumlah hal. Mulai regulasi dan tata kelola baru oleh otoritas Arab Saudi, besarnya permintaan dan minat PMI, hingga banyaknya PMI yang berangkat unprocedural dengan visa ziarah atau umrah. ”Kedua negara bersepakat untuk dapat mewujudkan tata kelola penempatan dan perlindungan yang lebih baik,” ujarnya saat rapat bersama Komisi IX DPR kemarin (9/2).

Baca Juga :  Arab Saudi Blacklist Indonesia, Haji 2021 Terancam Batal

Ida mengungkapkan sejumlah hal yang diatur detail dalam SPSK Saudi itu. Yakni, soal supply dan demand PMI, penempatan yang meliputi empat wilayah (Riyadh, Jeddah, Madinah, dan wilayah timur seperti Dammam, Dahran, dan Khobar), integrasi sistem dua negara, jumlah syarikah (perusahaan penempatan di Saudi), serta pembatasan P3MI yang terlibat. P3MI itu akan diseleksi oleh pemerintah masing-masing. ”Dengan pengetatan tersebut, kita harapkan bisa meminimalisasi PMI ilegal dan unprocedural,” tegasnya.

Dalam pilot project SPSK selama enam bulan ini, PMI akan dikontrak dua tahun. Mereka ditempatkan pada jabatan housekeeper, babysitter, family cook, elderly caretaker, family driver, dan child care worker.

Baca Juga :  Penurunan Inflasi dan Penanganan TBC-Polio Jadi Fokus Utama

Baca juga: Pekerja Kontrak Tak Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Menurut dia, penempatan dan perlindungan melalui SPSK memiliki banyak kelebihan. Antara lain, rekrutmen dan penempatan PMI dilakukan secara online. Hubungan kerja PMI nanti langsung dengan syarikah, tak ada beban biaya bagi CPMI, serta proses pembayaran gaji dilakukan melalui bank dan dapat diawasi. Selain itu, ada call center dan penerbitan visa kerja yang terkontrol ketat. Sistem baru itu juga diharapkan bisa meminimalkan kasus human trafficking.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment