Terungkap! Pengiriman 27 Kilo Sabu Asal Malaysia ke Kalbar Ternyata Diorder dari dalam Penjara

KalbarOnline, Pontianak – Wadiresnarkoba Polda Kalbar, AKBP Abdul Hafidz mengungkapkan, bahwa penyelundupan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 27,331 kilogram–dari total 29,381 kilogram yang dimusnahkan pada Selasa (12/07/2022), ternyata merupakan orderan dari seorang warga binaan di Rutan Klas IIA Pontianak.

Hal itu terungkap saat pihak Polda Kalbar melakukan pemeriksaan terhadap tersangka IF alias IN dan MR alias MH.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Saat ini kedua pelaku atas nama IF dan MR itu masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” terang Abdul Hafidz dalam jumpa pers pemusnahan barang bukti sabu di halaman Mapolda Kalbar.

Lebih lanjut Abdul Hafidz menjelaskan, bahwa barang bukti sabu 27,331 kilogram ini merupakan hasil tangkapan dari Pamtas Yonif 645/Gty di Desa Pala Pasang, Kecamatan Entikong, yang kemudian diserahkan ke Polda Kalbar.

Dari situ, Ditresnarkoba Polda Kalbar kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, pada tanggal 24 Juni 2022, jajaran Ditresnarkoba Polda Kalbar berhasil menangkap RR alias Dy di kebun sahang Dusun Sontas, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. 

Baca Juga :  7th Anniversary YNCI Pontianak, Suguhkan Hiburan Berbagi Kebahagiaan

Penangkapan terhadap RR alias Dy ini pun terus dikembangkan. Hingga pada tanggal 9 Juli 2022 sekitar pukul 21.30 WIB, pihaknya berhasil menangkap IF alias IN di Jalan Gaya Baru Gang Orde Baru II, Kelurahan Tambelan Sampit, Kecamatan Pontianak Timur.

Selanjutnya, pada keesokan hari, atau pada tanggal 10 Juli dini hari, Tim Ditresnarkoba Polda Kalbar juga berhasil mengamankan MR alias MH di Jalan Panglima A Rani, Gang Madrasah.

“IF alias IN dan MR alias MH inilah yang menyuruh RR alias Dy untuk mengambil sabu seberat 27 Kg dari Malaysia,” kata Abdul Hafidz.

“Dan berdasarkan keterangan IF alias IN dan MR alias MH perintah untuk mendatangkan sabu dari Malaysia seberat 27 Kg itu yakni diperintahkan oleh seorang warga binaan di Rutan Klas II Pontianak,” katanya.

Selain berhasil mengungkap jaringan narkotika 27 Kg dari Malaysia, Ditresnarkoba Polda Kalbar juga berhasil mengungkap narkotika jenis sabu lainnya dengan barang bukti seberat 2,049 kilogram dengan tersangka berinisial AR. 

“Dimana AR ini, setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan ternyata dikendalikan oleh SE merupakan warga binaan pemasyarakatan Lapas Klas IIA Pontianak,” jelas Abdul Hafidz.

Baca Juga :  Pemkot Singkawang Rencanakan Revitalisasi Terminal Pasiran

“Total barang bukti yang berhasil diamankan dari dua kasus tersebut yakni (sekitar) sebanyak 29 kilogram sabu, di mana semuanya hari ini telah kita musnahkan,” katanya.

Ditambahkan Abdul Hafidz, total barang bukti yang diamankan dan sudah dimusnahkan secara bersama-sama itu telah berhasil menyelamatkan sebanyak kurang lebih 235.049 jiwa.

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Raden Petit Wijaya menyatakan bahwa narkoba jenis sabu puluhan kilo yang dikirim dari Malaysia itu memang untuk dipasarkan di Kota Pontianak.

“Perbatasan memang begitu rawan. Dengan bersinergitas bersama sejumlah pihak, baik itu TNI khususnya Pamtas serta Bea Cukai maupun BNNP Kalbar, Polri akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Barat ini,” kata Raden Petit. (Jau)

Comment