KalbarOnline.com – Terpidana kasus korupsi proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Mulut Tambang Riau, Idrus Marham telah bebas dari masa hukuman pidana. Idrus telah menghiup udara segar atau bebas dari Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur mulai Jumat (11/9).
Hal ini pun dibenarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM. Mantan Menteri Sosial itu dinyatakan bebas murni. “Bebas murni, 11 September 2020. Telah dibebaskan pagi ini dari Lapas Kelas I Cipinang,” kata Kepala Biro dan Protokol Ditjen PAS, Rika Apriyanti kepada KalbarOnline.com, Jumat (11/9).
Berdasarkan putusan kasasi pada tingkat Mahkamah Agung (MA), Idrus dikurangi hukumannya menjadi dua tahum penjara. Padahal pada tingkat banding, politikus Golkar itu dijatuhkan hukuman 5 tahun penjara.
Alasan meringankan hukuman Idrus, karena dinilai bukan penentu dalam proyek yang dilobi-lobi oleh bos Blackgold Natural Resource Ltd, Johanes Budisutrisno Kotjo dan mantan anggota DPR RI, Eni Saragih. Berdasarkan putusan kasasi, lanjut Rika, Idrus juga sudah membayarkan denda senilai Rp 50 juta. Denda itu dibayarkan pada 3 September 2020.
“Lama pidana 2 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI pada tingkat Kasasi, tanggal 2 Desember 2020, no. 3681 K/PID. SUS/2019 denda 50 juta, sudah dibayarkan pada tanggal 3 September 2020,” cetus Rika.
Pusaran perkara ini, berawal dari Johanes Kotjo sebagai pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd (BNR) ingin mendapatkan proyek di PLN tetapi kesulitan berkomunikasi dengan pihak PLN. Hingga akhirnya Kotjo meminta bantuan Setya Novanto, yang saat itu menjabat Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua DPR.
Novanto disebut telah lama mengenal Kotjo. Dari Novanto, Kotjo dikenalkan dengan Eni Saragih, yang bertugas di Komisi VII DPR. Melalui Eni, Kotjo dapat berkomunikasi langsung dengan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.
Pada pengadilan tingkat pertama di PN Tipikor Jakarta, Idrus divonis tiga tahun penjara serta denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Idrus terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah senilai Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi itu dalam kasus suap PLTU Riau 1.
Idrus terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
Comment