Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Minggu, 14 Februari 2021 |
KalbarOnline.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak akan menangkap orang yang mengkritisi kebijakan pemerintah. Pernyataan itu untuk menanggapi laporan yang dilayangkan Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) kepada Muhammad Sirajuddin Syamsuddin atau Din Syamsuddin.
’’Pemerintah tidak akan pernah menangkap orang yang kritis. Yang diproses secara hukum adalah orang yang melanggar secara hukum, mau kritis tapi sebenernya destruktif, tapi kalau Pak Din, mana pernah kita persoalkan,’’ kata Mahfud dalam keterangannya, Minggu (14/2).
GAR ITB sendiri menuding, Din melakukan pelanggaran kode etik aparatur sipil negara (ASN) dalam kapasitasnya sebagai dosen FISIP UIN Jakarta, dan perilaku dengan tuduhan radikalisme.
Sementara, Mahfud memandang, Din merupakan tokoh nasional yang dibutuhkan untuk mengawal setiap kebijakan yang diambil pemerintah. ’’Pemerintah tetap menganggap Pak Din itu tokoh yang kritis, yang kritiknya selalu didengar. Coba kapan pemerintah pernah menyalahkan pernyataan Pak Din Syamsuddin, apalagi sampai memprosesnya secara hukum, tidak pernah, dan insya Allah tidak akan pernah,’’ tegas Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu tak memungkiri, dirinya kerap bertemu dan berdiskusi dengan mantan Din yang juga mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu. ’’Kadang di rumah Pak Jusuf Kalla, kadang di PP Muhammadiyah. Bicaranya tentang nasionalisme, berbicara soal kemajuan Indonesia, bahkan dia pernah menjadi utusan khusus pemerintah Indonesia ke seluruh dunia untuk berbicara soal Islam yang damai, perdamaian umat,’’ ujar Mahfud.
Mahfud menambahkan, saat Din Syamsuddin masih menjabat sebagai Ketua Umum PP Muhammadiyah, dia yang menggagas Islam Wasathiyah. Hal tersebut sejalan dengan pemikiran Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU). (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak akan menangkap orang yang mengkritisi kebijakan pemerintah. Pernyataan itu untuk menanggapi laporan yang dilayangkan Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) kepada Muhammad Sirajuddin Syamsuddin atau Din Syamsuddin.
’’Pemerintah tidak akan pernah menangkap orang yang kritis. Yang diproses secara hukum adalah orang yang melanggar secara hukum, mau kritis tapi sebenernya destruktif, tapi kalau Pak Din, mana pernah kita persoalkan,’’ kata Mahfud dalam keterangannya, Minggu (14/2).
GAR ITB sendiri menuding, Din melakukan pelanggaran kode etik aparatur sipil negara (ASN) dalam kapasitasnya sebagai dosen FISIP UIN Jakarta, dan perilaku dengan tuduhan radikalisme.
Sementara, Mahfud memandang, Din merupakan tokoh nasional yang dibutuhkan untuk mengawal setiap kebijakan yang diambil pemerintah. ’’Pemerintah tetap menganggap Pak Din itu tokoh yang kritis, yang kritiknya selalu didengar. Coba kapan pemerintah pernah menyalahkan pernyataan Pak Din Syamsuddin, apalagi sampai memprosesnya secara hukum, tidak pernah, dan insya Allah tidak akan pernah,’’ tegas Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu tak memungkiri, dirinya kerap bertemu dan berdiskusi dengan mantan Din yang juga mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu. ’’Kadang di rumah Pak Jusuf Kalla, kadang di PP Muhammadiyah. Bicaranya tentang nasionalisme, berbicara soal kemajuan Indonesia, bahkan dia pernah menjadi utusan khusus pemerintah Indonesia ke seluruh dunia untuk berbicara soal Islam yang damai, perdamaian umat,’’ ujar Mahfud.
Mahfud menambahkan, saat Din Syamsuddin masih menjabat sebagai Ketua Umum PP Muhammadiyah, dia yang menggagas Islam Wasathiyah. Hal tersebut sejalan dengan pemikiran Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU). (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini