Pandi dan DJKI Perkuat Kerja Sama Kekayaan Intelektual Domain Internet

KalbarOnline.com – Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi) sebagai registri nama domain tingkat tinggi kode negara Indonesia domain .id (dot id) telah memulai kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

IKLANSUMPAHPEMUDA

Perjanjian tersebut yang menekankan tentang kerja sama tentang pemanfaatan nama domain internet Indonesia untuk pengguna layanan kekayaan intelektual dan perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan intelektual untuk pengguna layanan nama domain Internet Indonesia telah dimulai sejak tiga tahun lalu.

Dalam upaya memperkuat kerja sama tersebut dan dmemperkuat kolaborasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pandi kembali menginisiasi program bertajuk Memahami Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual dalam Pendaftaran Merek dan Nama Domain bersama DJKI Kemenkumham.

Ketua Pandi Yudho Giri Sucahyo menyampaikan, orang-orang yang bertahan di masa pandemi selama kurang-lebih satu tahun ini adalah mereka yang hadir secara digital. “Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami pentingnya hak kekayaan intelektual dalam pendaftaran merek dan domain internet,” ungkap Yudho di Jakarta, belum lama ini.

Yudho melanjutkan, kalimat ini diafirmasi oleh penelitian BPS (Badan Pusat Statistik) dan Kementerian Koperasi dan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah). Dikatakannya, UMKM yang menjadi penggerak ekonomi justru menjadi pihak yang sangat terpapar dan mengalami kerugian ekonomi yang signifikan.

Baca Juga :  Satgas Covid-19 Sesalkan Ada Peserta Pilkada yang Langgar Protokol

“Bagi mereka yang ingin bertahan tentunya kehadiran secara digital menjadi penting,” lanjut Yudho.

Yudho mengatakan salah satu cara untuk beradaptasi di kala pandemi adalah melalui penggunaan situs web dengan nama domain. Ia menjelaskan bahwa Indonesia memiliki nama domain tingkat tinggi kode negara Indonesia yaitu domain .id yang dikelola oleh Pandi.

Namun, ada hal yang penting untuk diketahui bahwa sifat pendaftaran nama domain adalah “first come first serve” yang dapat menyebabkan potensi perselisihan. Maka dari itu kerja sama antara
Pandi dan DJKI sangat penting untuk memaksimalkan perlindungan merek dan nama domain.

Perlu diketahui sebelumnya, Pandi juga telah bekerjasama dengan direktorat jenderal AHU Kemenkumham dan sudah berhasil memfasilitasi pengecekan domain secara otomatis pada sistem
AHU dan sebaliknya. Maka dari itu Pandj berharap hal serupa dapat dilangsungkan dengan DJKI Kemenkumham.

Hal yang sama tentunya kita bisa wujudkan terkait Kekayaan Intelektual. Menurutnya, di publik banyak kasus publik dan deface (yang dijadikan sebagai phishing) yang bersinggungan dengan merek. “Ketika mereka bertindak negatif, kita bisa memfasilitasi dalam perlindungan kekayaan intelektual dan kekayaan intelektual secara digital (domain),” tandas Yudho.

Baca Juga :  Ini Daftar Daerah yang Wajib Lakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Freddy Harris berharap, pelayanan DJKI ini menjadi semakin cepat. “Kalau orang belanja (daring) dapat dalam hitungan menit, ya pemerintah juga harus seperti itu,” pinta Freddy.

Dirinya menyambut baik konsolidasi antara Pandi dengan DJKI Kemenkumham untuk melakukan sosialisasi bersama karena domain tentunya berhubungan dengan merek dan hak cipta. Freddy juga mengatakan walaupun UMKM terpuruk, UMKM yang mendaftarkan merek sekarang semakin banyak.

Bahkan, secara umum pendaftaran di DJKI Kemenkumham dikatakan meningkat hampir 40 persen. Pernyataan tersebut senada dengan PANDI yang memiliki peningkatan pendaftaran nama domain hingga 37 persen per tahun 2020.

“Dari data tersebut kita bisa lihat apakah yang daftar nama domain sama dengan yang daftar merek. Dari sini kita bisa melihat melalui big data,” tukas Freddy.

Comment