Nasional    

Menkominfo Dukung Pedoman Interpretasi Resmi UU ITE

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Kamis, 18 Februari 2021
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KalbarOnline.com – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mendukung upaya lembaga yudikatif serta Kementerian/Lembaga terkait untuk memperjelas penafsiran atas beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kominfo mendukung Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian/Lembaga terkait dalam membuat pedoman intepretasi resmi terhadap UU ITE agar lebih jelas dalam penafsiran,” ujar Johnny dalam keterangannya, Kamis (18/2).

Menurut Menteri Kominfo, UU ITE memiliki semangat untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, bahkan produktif.

“Semangat UU ITE sebetulnya adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif,” tandasnya.

Oleh karena itu, Menteri Johnny menegaskan Pemerintah senantiasa berupaya agar pelaksanaan UU ITE menerapkan prinsip keadilan.

Artikel Selanjutnya
6 Korban Longsor di Nganjuk Belum Ditemukan, Unit K9 Dikerahkan
Kamis, 18 Februari 2021
Artikel Sebelumnya
Miris, Sebulan Renault Triber Hanya Laku 29 Unit
Kamis, 18 Februari 2021

Berita terkait