Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 28 April 2021 |
Banyak Perusahaan di Singkawang Kurangi Tenaga Kerja Akibat Pandemi
KalbarOnline, Singkawang – Di masa pandemi Covid-19 saat ini banyak badan usaha maupun perusahaan di Kota Singkawang yang sementara ini mengurangi jumlah karyawan dan tenaga kerja. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja (PMTK) Kota Singkawang Asmadi di ruang kerjanya, Senin (26/4/2021).
“Dampak pandemi COVID-19 yang sudah terjadi selama 1 tahun di Indonesia, membuat sejumlah perusahaan harus melakukan pengurangan karyawan, membatasi jam operasional bahkan tutup sementara khususnya di Kota Singkawang. Faktor ini yang tidak bisa kita hindari, mau tidak mau agar mereka (badan usaha) masih tetap bisa beroperasional di masa pandemi COVID-19 yaitu dengan cara menekan jumlah karyawan,” kata Asmadi.
Selain itu, ada karyawan yang sengaja dirumahkan, ada yang tetap bekerja dengan gaji separuh bahkan ada karyawan yang di PHK.
“Sehingga hal ini mengakibatkan jumlah pengangguran di Kota Singkawang menjadi meningkat,” tuturnya.
Menurutnya, dampak pandemi COVID-19 sangat dirasakan pada sektor tenaga kerja. Namun, Pemkot Singkawang tidak berdiam diri menyikapi hal tersebut.
“Kita di pemerintahan terus melakukan terobosan-terobosan, terlebih pemerintah pusat telah menerbitkan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ungkapnya.
Dengan dikeluarkannya peraturan pelaksana PP Nomor 5 dan 6 tentang penyelenggaraan perizinan usaha berbasis resiko. Di mana dalam PP ini diberikan kemudahan-kemudahan agar UMKM agar tetap eksis dalam kondisi apapun.
“Artinya UMKM diharapkan mampu bertahan di dalam kondisi apapun. Jadi ini adalah merupakan upaya-upaya yang kita lakukan di pemerintah guna menyikapi pelaksanaan dari regulasi tersebut, yaitu dengan cara memberikan kemudahan dalam perizinan usaha,” jelasnya.
Mudah-mudahan dengan pelaku UMKM mengantongi izin dan ada kerjasama dengan pihak Perbankan, mereka mendapatkan modal usaha untuk membuka usaha.
Sementara dari Pemkot Singkawang juga ada UPT Loka Karya Latihan Kerja (LLK). Keberadaan LLK ini adalah sebagai pusat latihan atau diklat bagi pencari kerja.
“Di LLK ada program untuk bengkel, las, listrik, tata boga, menjahit dan sebagainya,” tuturnya.
Sehingga ini merupakan salah satu Pemkot Singkawang untuk menekan angka pengangguran di Kota Singkawang.
“Karena dengan dibekali keterampilan melalui program pelatihan tersebut mereka bisa membuka lapangan kerja sendiri. Minimal dia bisa bekerja dengan orang lain melalui keterampilan yang didapatkan,” katanya.
Pemkot Singkawang juga terus mencari terobosan-terobosan lain agar iklim investasi di Kota Singkawang dapat terus tumbuh dan berkembang walaupun ada regulasi yang baru mengenai perizinan.
Banyak Perusahaan di Singkawang Kurangi Tenaga Kerja Akibat Pandemi
KalbarOnline, Singkawang – Di masa pandemi Covid-19 saat ini banyak badan usaha maupun perusahaan di Kota Singkawang yang sementara ini mengurangi jumlah karyawan dan tenaga kerja. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja (PMTK) Kota Singkawang Asmadi di ruang kerjanya, Senin (26/4/2021).
“Dampak pandemi COVID-19 yang sudah terjadi selama 1 tahun di Indonesia, membuat sejumlah perusahaan harus melakukan pengurangan karyawan, membatasi jam operasional bahkan tutup sementara khususnya di Kota Singkawang. Faktor ini yang tidak bisa kita hindari, mau tidak mau agar mereka (badan usaha) masih tetap bisa beroperasional di masa pandemi COVID-19 yaitu dengan cara menekan jumlah karyawan,” kata Asmadi.
Selain itu, ada karyawan yang sengaja dirumahkan, ada yang tetap bekerja dengan gaji separuh bahkan ada karyawan yang di PHK.
“Sehingga hal ini mengakibatkan jumlah pengangguran di Kota Singkawang menjadi meningkat,” tuturnya.
Menurutnya, dampak pandemi COVID-19 sangat dirasakan pada sektor tenaga kerja. Namun, Pemkot Singkawang tidak berdiam diri menyikapi hal tersebut.
“Kita di pemerintahan terus melakukan terobosan-terobosan, terlebih pemerintah pusat telah menerbitkan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ungkapnya.
Dengan dikeluarkannya peraturan pelaksana PP Nomor 5 dan 6 tentang penyelenggaraan perizinan usaha berbasis resiko. Di mana dalam PP ini diberikan kemudahan-kemudahan agar UMKM agar tetap eksis dalam kondisi apapun.
“Artinya UMKM diharapkan mampu bertahan di dalam kondisi apapun. Jadi ini adalah merupakan upaya-upaya yang kita lakukan di pemerintah guna menyikapi pelaksanaan dari regulasi tersebut, yaitu dengan cara memberikan kemudahan dalam perizinan usaha,” jelasnya.
Mudah-mudahan dengan pelaku UMKM mengantongi izin dan ada kerjasama dengan pihak Perbankan, mereka mendapatkan modal usaha untuk membuka usaha.
Sementara dari Pemkot Singkawang juga ada UPT Loka Karya Latihan Kerja (LLK). Keberadaan LLK ini adalah sebagai pusat latihan atau diklat bagi pencari kerja.
“Di LLK ada program untuk bengkel, las, listrik, tata boga, menjahit dan sebagainya,” tuturnya.
Sehingga ini merupakan salah satu Pemkot Singkawang untuk menekan angka pengangguran di Kota Singkawang.
“Karena dengan dibekali keterampilan melalui program pelatihan tersebut mereka bisa membuka lapangan kerja sendiri. Minimal dia bisa bekerja dengan orang lain melalui keterampilan yang didapatkan,” katanya.
Pemkot Singkawang juga terus mencari terobosan-terobosan lain agar iklim investasi di Kota Singkawang dapat terus tumbuh dan berkembang walaupun ada regulasi yang baru mengenai perizinan.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini