18 Pengunjung Warkop di Kapuas Hulu Terjaring Razia Prokes
Satgas Covid-19 Kapuas Hulu Razia Sejumlah Warkop
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Satgas Covid-19 Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan penegakan disiplin protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Kapuas Hulu, Sabtu (1/5/2021) malam.
Adapun sasaran dalam operasi ini yakni sejumlah warung kopi atau kafe di Putussibau dan Kedamin yang kerap mengabaikan protokol kesehatan. Terlebih lagi saat ini Kapuas Hulu masih memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Sedikitnya ada empat kafe yang dirazia oleh Satgas Covid-19 Kapuas Hulu di antaranya kafe Rio, kafe Tegam, Dj kafe dan Menara Kopitiam.
“Kalau untuk protokol kesehatan masih ada sebagian pengunjung yang tidak memakai masker dan pemilik tidak menerapkan standar jarak antara pengunjung dengan syarat maksimal 50 persen dari daya tampung pengunjung yang ada,” kata Gunawan, Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Kapuas Hulu.
Gunawan menyampaikan, dari hasil razia yang dilakukan di kafe tersebut, terdapat 18 orang yang langsung dilakukan rapid antigen di tempat.
“Hasilnya, negatif semua,” ucapnya.
Gunawan yang juga Kepala BPBD Kapuas Hulu ini mengatakan, dalam razia kafe tersebut, pihaknya juga menyampaikan SE Bupati terkait jam operasional kegiatan.
“Untuk sanksi akan diterapkan nanti sesuai edaran yang sudah disampaikan. Dalam hal ini kami masih menyampaikan imbauan kalau masih ditemukan lagi pelanggaran pada saat razia nanti tentu akan diterapkan sesuai mekanisme Perbup No.57 tahun 2020,” tegasnya.
Dalam razia tersebut terdiri dari petugas gabungan di antaranya dari Polres Kapuas Hulu, Kodim 1206, BPBD Kapuas Hulu, Satpol PP Kapuas Hulu, Subdenpom, Batalyon RK 644, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Dinas Pariwisata Kabupaten Kapuas Hulu.
Comment