Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 06 Mei 2021 |
Kadisdik Ketapang Sebut Guru yang Nekat Mudik Lebaran Bisa Disanksi Pecat
KalbarOnline, Ketapang – Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan peniadaan mudik yang dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriyah atau tahun 2021, serta Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah mulai 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang. Kepala Dinas Pendidikan Ketapang, Jahilin pun mendukung penuh imbauan tersebut.
Jahilin mengatakan, pihaknya juga telah menyampaikan hal tersebut kepada para pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan. Menurutnya Pemerintah tegas melarang aktifitas mudik pada tahun ini karena tujuannya baik.
“Semua demi melindungi masyarakat dari penularan virus Covid-19. Apalagi Ketapang juga sebagai salah satu wilayah yang terdampak pandemi, kasusnya juga cukup banyak," kata dia, Selasa (4/3/2021).
Sebab itu, Jahilin menegaskan kalau khusus terhadap jajaran pendidikan di Ketapang termasuk para guru bagi yang melanggar atau tetap mudik maka bisa diberikan saksi tegas. Karena pihaknya sudah memberikan imbauan.
"Saksinya ada yang ringan diberi teguran, sedang misalnya ditunda kenaikan pangkat dan pengurangan tunjangan. Bisa juga diberi sanksi berat hingga dilakukan pemecatan," tegasnya.
Ia menjelaskan kalau sanksi dipecat bagi guru yang nekat mudik tentu bisa saja terjadi karena beberapa hal. Misalnya setelah mudik kemudian tidak bisa pulang untuk mengajar kembali dalam waktu lama. Lantaran menghadapi kendala misalnya tak ada transportasi untuk kembali dan lain sebagainya.
“Sehingga yang bersangkutan menganggu kelancaran aktifitas belajar mengajar," ungkapanya.
Ia kembali menegaskan kalau dalam hal ini pihaknya akan serius melakukan pengawasan bagi pegawai yang tetap akan nekat melakukan aktivitas mudik.
"Jadi kita ingatkan kepada masyarakat khususnya para guru dibawah naungan Dinas Pendidikan Ketapang. Pada liburan Idul Fitri tahun ini jangan coba-coba untuk tetap mudik," tandasnya. (Adi LC)
Kadisdik Ketapang Sebut Guru yang Nekat Mudik Lebaran Bisa Disanksi Pecat
KalbarOnline, Ketapang – Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan peniadaan mudik yang dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriyah atau tahun 2021, serta Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah mulai 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang. Kepala Dinas Pendidikan Ketapang, Jahilin pun mendukung penuh imbauan tersebut.
Jahilin mengatakan, pihaknya juga telah menyampaikan hal tersebut kepada para pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan. Menurutnya Pemerintah tegas melarang aktifitas mudik pada tahun ini karena tujuannya baik.
“Semua demi melindungi masyarakat dari penularan virus Covid-19. Apalagi Ketapang juga sebagai salah satu wilayah yang terdampak pandemi, kasusnya juga cukup banyak," kata dia, Selasa (4/3/2021).
Sebab itu, Jahilin menegaskan kalau khusus terhadap jajaran pendidikan di Ketapang termasuk para guru bagi yang melanggar atau tetap mudik maka bisa diberikan saksi tegas. Karena pihaknya sudah memberikan imbauan.
"Saksinya ada yang ringan diberi teguran, sedang misalnya ditunda kenaikan pangkat dan pengurangan tunjangan. Bisa juga diberi sanksi berat hingga dilakukan pemecatan," tegasnya.
Ia menjelaskan kalau sanksi dipecat bagi guru yang nekat mudik tentu bisa saja terjadi karena beberapa hal. Misalnya setelah mudik kemudian tidak bisa pulang untuk mengajar kembali dalam waktu lama. Lantaran menghadapi kendala misalnya tak ada transportasi untuk kembali dan lain sebagainya.
“Sehingga yang bersangkutan menganggu kelancaran aktifitas belajar mengajar," ungkapanya.
Ia kembali menegaskan kalau dalam hal ini pihaknya akan serius melakukan pengawasan bagi pegawai yang tetap akan nekat melakukan aktivitas mudik.
"Jadi kita ingatkan kepada masyarakat khususnya para guru dibawah naungan Dinas Pendidikan Ketapang. Pada liburan Idul Fitri tahun ini jangan coba-coba untuk tetap mudik," tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini