PT Jasa Raharja Kalbar Telah Serahkan Rp11 Miliar Santuan di Triwulan Pertama 2021

PT Jasa Raharja Kalbar Telah Serahkan Rp11 Miliar Santuan di Triwulan Pertama 2021

KalbarOnline, Pontianak – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Barat telah menyerahkan Santuan sejumlah Rp11,58 miliar kepada ahli waris korban kecelakaan pada Triwulan I mulai bulan Januari sampai dengan April 2021. Santunan yang telah diserahkan tersebut terdiri atas santunan meninggal dunia sebesar Rp8,05 miliar, santunan untuk korban luka-luka sebesar Rp3,39 miliar, santunan untuk korban Cacat Tetap Rp65 juta, santunan biaya Penguburan sejumlah Rp20 juta, santunan untuk P3K sejumlah Rp47 juta.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Menurut Regy S. Wijaya selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Barat saat ditemui di Pontianak, menyampaikan bahwa besaran santunan korban kecelakaan sampai dengan bulan April tahun 2021 mengalami peningkatan sebesar 14,84 persen atau senilai Rp 1,49 miliar jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2020.

“Salah satu fakor penyebab peningkatan jumlah santunan yang diserahkan sampai dengan saat ini adalah adanya musibah jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 tujuan Jakarta-Pontianak pada bulan Januari awal tahun 2021. Berdasarkan data manifest terdiri atas 50 penumpang dan 12 kru yang menjadi korban pada kecelakaan tersebut. Setelah dilakukan evakuasi dan identifikasi terdapat 20 ahli waris korban yang berdomilisi di Kalimantan Barat,” ujarnya.

“Jumlah korban meninggal dunia mengalami peningkatan dari 124 menjadi 160 korban jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu dan secara keseluruhan jumlah korban yang diserahkan santunannya juga mengalami peningkatan menjadi 399 korban, sementara tahun lalu adalah 382 korban,” ujar Regy didampingi Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Barat, Amnan Ghozali.

PT Jasa Raharja yang tergabung dalam Indonesia Financial Group (IFG) merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara yang menjalankan program perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan. PT Jasa Raharja memiliki tugas pokok menyerahkan santunan bagi korban kecelakaan alat angkutan umum di darat, air dan udara dan korban kecelakaan lalu lintas jalan sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat termasuk warga negara asing yang mengalami kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan di wilayah NKRI.

Baca Juga :  UPT PPD Sambangi Pengunjung Warkop di Reformasi Pontianak, Ajak Pemuda Taat Bayar Pajak

Di samping tugasnya menyerahkan santunan, PT Jasa Raharja  juga mempunyai tugas pokok lain yaitu menghimpun dana berupa Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dikutip dari tiket yang dibayarkan oleh penumpang angkutan umum, penumpang pesawat udara, penumpang kapal laut, penumpang kereta api termasuk penumpang kendaraan angkutan umum luar negeri yang masuk ke wilayah NKRI.

Sedangkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dikutip dari pemilik kendaraan bermotor yang dikutip bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor setiap tahun. Terhadap kendaraan luar negeri yang masuk ke wilayah NKRI, SWDKLLJ dikutip ketika kendaraan tersebut memasuki wilayah NKRI melalui Pos Lintas Batas Antar Negara.

PT Jasa Raharja  saat ini telah melakukan transformasi pelayanan berupa digitalisasi transaksi keuangan (Cashless Payment) sehingga penyerahan santunan tidak lagi diserahkan dalam bentuk tunai melainkan menggunakan sistem cashless, dimana  santunan langsung ditransfer ke rekening korban/ahli waris korban melalui virtual account dan juga segala transaksi pembayaran dilakukan secara cashless. Agar pelayanan yang diberikan lebih maksimal, PT Jasa Raharja  telah bekerja sama dengan bank pemerintah sehingga pembayaran bisa dilakukan pada hari Sabtu/ Minggu/ hari libur.

Baca Juga :  Usung Tagline Kalbar Untuk Semua, Dukungan Untuk Midji-Norsan Terus Berdatangan Dari Berbagai Etnis

PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Barat terus memberikan inovasi-inovasi yang terus mengarah pada digitalisasi dengan meluncurkan aplikasi JRku. JRku merupakan aplikasi yang diluncurkan pada tanggal 3 Mei 2019 yang dapat diunduh di Google Play untuk Android dan App Store untuk IOS (Apple) dengan beragam menu di dalamnya yang diharapkan dapat memberikan banyak manfaat mulai dari dapat mengajukan pengajuan santunan secara online, melaporkan jika terjadi kecelakaan, hingga berbagi informasi daerah rawan kecelakaan. Selain fitur fitur tersebut diatas terdapat beberapa fitur yang ada pada aplikasi JRku antara lain Fitur Safe My Trip (bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan kendaraan bermotor, dapat mengetahui status keberlakukan SWDKLLJ (plat hitam) atau IWKBU (plat kuning); dapat memberikan arah (rute) hingga tujuan; serta dapat melihat peta untuk mendapatkan informasi daerah rawan kecelakaan saat perjalanan.

Dalam rangka menyambut Hari Raya Lebaran 1442H, Jasa Raharja saat ini menyelenggarakan program Mudik On Line Aman dan Enak (MOLAE) yaitu program Silahturahmi melalui media online (Video On Call) dimana Jasa Raharja membagikan paket data internet gratis senilai Rp.150.000,- kepada 5.000,- peserta. Ini dimaksudkan untuk mendukung program pemerintah untuk berhari raya di rumah dan tidak mudik namun dengan fasilitas paket data dapat melakukan silaturahmi online dengan Video Call. Caranya dengan mendownload aplikasi JRku kemudian masuk menu Mudik Online dan ikuti petunjuk pendaftarannya, Semoga dengan program ini dapat mencegah peningkatan penularan Covid19.

Comment