Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 31 Mei 2021 |
Pengadilan Negeri Putussibau Gelar Sidang di Lokasi Dugaan Ilegal Logging
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Pengadilan Negeri Putussibau menggelar sidang pemeriksaan barang bukti dan lokasi dugaan terjadinya aktivitas penebangan kayu secara liar atau ilegal logging di hutan Desa Nanga Awin Kecamatan Putussibau wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat.
"Kami ingin mengetahui secara nyata lokasi penebangan kayu yang dilakukan para terdakwa, termasuk pemilik lahan serta areal kawasan hutan baik hutan produksi terbatas mau pun hutan pengguna lainnya," kata Ketua Majelis Hakim Veronica Sekar Widuri di Putussibau seperti dilansir KalbarOnline dari Antara Kalbar, Senin.
Disampaikan Sekar, di lokasi hutan yang di duga terjadinya aktivitas ilegal logging tersebut ditemukan beberapa patok batas kawasan antara kawasan Hutan Pengguna Lainnya (HPL) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang telah terpasang di atas tanah.
Menurut dia, ditemukan juga sejumlah bekas tebangan kayu yang diduga merupakan lokasi aktivitas ilegal logging para terdakwa yaitu Mustam dan Hambali.
"Memang tadi kami temukan bekas tebangan kayu dan juga sejumlah patok batas, tetapi untuk sementara kami belum bisa menyimpulkan, itu mesti ada keterangan ahli dari kehutanan untuk membaca peta kawasan hutan," jelas Sekar.
Dikatakan Sekar, sidang lanjutan perkara ilegal logging tersebut akan kembali di gelar dengan mendatangkan saksi ahli.
Ia menyebutkan dalam sidang dengan agenda pemeriksaan setempat itu juga menghadirkan Jaksa penuntut umum, Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Kapuas Hulu, pemilik lahan, keluarga terdakwa, pihak Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) wilayah Kapuas Hulu Utara.
Dugaan ilegal logging tersebut terungkap pada 13 Februari 2021 lalu, ketika petugas kehutanan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) wilayah Kapuas Hulu Utara melaksanakan patroli rutin dan menemukan tumpukan kayu jenis balok di tepi jalan Lintas Utara di Desa Nanga Awin Kecamatan Putussibau Utara.
Pengadilan Negeri Putussibau Gelar Sidang di Lokasi Dugaan Ilegal Logging
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Pengadilan Negeri Putussibau menggelar sidang pemeriksaan barang bukti dan lokasi dugaan terjadinya aktivitas penebangan kayu secara liar atau ilegal logging di hutan Desa Nanga Awin Kecamatan Putussibau wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat.
"Kami ingin mengetahui secara nyata lokasi penebangan kayu yang dilakukan para terdakwa, termasuk pemilik lahan serta areal kawasan hutan baik hutan produksi terbatas mau pun hutan pengguna lainnya," kata Ketua Majelis Hakim Veronica Sekar Widuri di Putussibau seperti dilansir KalbarOnline dari Antara Kalbar, Senin.
Disampaikan Sekar, di lokasi hutan yang di duga terjadinya aktivitas ilegal logging tersebut ditemukan beberapa patok batas kawasan antara kawasan Hutan Pengguna Lainnya (HPL) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang telah terpasang di atas tanah.
Menurut dia, ditemukan juga sejumlah bekas tebangan kayu yang diduga merupakan lokasi aktivitas ilegal logging para terdakwa yaitu Mustam dan Hambali.
"Memang tadi kami temukan bekas tebangan kayu dan juga sejumlah patok batas, tetapi untuk sementara kami belum bisa menyimpulkan, itu mesti ada keterangan ahli dari kehutanan untuk membaca peta kawasan hutan," jelas Sekar.
Dikatakan Sekar, sidang lanjutan perkara ilegal logging tersebut akan kembali di gelar dengan mendatangkan saksi ahli.
Ia menyebutkan dalam sidang dengan agenda pemeriksaan setempat itu juga menghadirkan Jaksa penuntut umum, Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Kapuas Hulu, pemilik lahan, keluarga terdakwa, pihak Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) wilayah Kapuas Hulu Utara.
Dugaan ilegal logging tersebut terungkap pada 13 Februari 2021 lalu, ketika petugas kehutanan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) wilayah Kapuas Hulu Utara melaksanakan patroli rutin dan menemukan tumpukan kayu jenis balok di tepi jalan Lintas Utara di Desa Nanga Awin Kecamatan Putussibau Utara.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini