Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 12 Juni 2021 |
Bupati Sis Serahterimakan Bantuan Pembangunan RTLH di Nanga Awin
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyerahterimakan bantuan pembangunan Rumah Tak Layak Huni (RTLH) kepada tiga warga di Desa Nanga Awin, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat (11/6/2021). Program tersebut memanfaatkan anggaran desa, sumbangan donatur serta pengerjaannya secara swadaya oleh masyarakat setempat.
Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus mengatakan bahwa di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu jumlah rumah tidak layak huni ini masih cukup banyak. Sejauh ini, program bantuan bagi RTLH ditangani secara bahu membahu oleh semua pihak.
"Baik melalui program Kementerian PUPR yang dilaksanakan oleh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan sering kita kenal dengan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)," tutur Bupati.
Selain itu, lanjutnya, melalui dana alokasi khusus Pemerintah Pusat lewat program Bantuan Rumah Swadaya (BRS). Ada juga bantuan RTLH melalui dana APBD Kabupaten Kapuas Hulu.
"Program tersebut berupa rehabilitasi atau peningkatan kualitas maupun pembangunan baru RTLH," kata Bupati.
Pemerintah Desa Nanga Awin juga melaksanakan program sejenis berupa bantuan RTLH kepada tiga warga yang sangat membutuhkan.
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, kata Bupati, sangat menyambut baik dan mengapresiasi pemerintah desa setempat, para donatur dan masyarakat Nanga Awin yang sudah gotong royong membangun rumah untuk tiga warga tersebut.
"Semoga niat baik dan semangat gotong royong ini akan selalu ada dan terus ditingkatkan oleh masyarakat kita," ucap Bupati.
Wujud nyata gotong royong Pemerintah Desa Nanga Awin dan masyarakat menjadi contoh yang baik bagi desa-desa lainnya di kabupaten Kapuas Hulu. Keberhasilan program tersebut sangat tergantung keswadayaan masyarakat.
"Artinya tidak hanya semata-mata mengandalkan bantuan pemerintah, namun juga ada inisiatif dan peran aktif masyarakat penerima bantuan untuk mengusahakan rumah yang layak huni bagi keluarganya," imbuhnya.
Persyaratan-persyaratan bagi penerima bantuan RTLH program pemerintah memang cukup banyak secara administratif maupun teknis, semuanya jelas dan mengikat serta dituangkan dalam petunjuk teknis pelaksanaan program tersebut. Dalam penyelenggaraannya tentu tidak boleh menyimpang dari petunjuk teknis pelaksanaan agar kedepannya tidak menimbulkan masalah yang tidak diinginkan.
"Untuk itu, selaku pemerintahan desa maupun masyarakat berkewajiban saling mendukung dalam menyukseskan program-program ini. Selain itu berperan aktif juga dalam memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaannya," pungkasnya.
Bupati Sis Serahterimakan Bantuan Pembangunan RTLH di Nanga Awin
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyerahterimakan bantuan pembangunan Rumah Tak Layak Huni (RTLH) kepada tiga warga di Desa Nanga Awin, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat (11/6/2021). Program tersebut memanfaatkan anggaran desa, sumbangan donatur serta pengerjaannya secara swadaya oleh masyarakat setempat.
Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus mengatakan bahwa di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu jumlah rumah tidak layak huni ini masih cukup banyak. Sejauh ini, program bantuan bagi RTLH ditangani secara bahu membahu oleh semua pihak.
"Baik melalui program Kementerian PUPR yang dilaksanakan oleh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan sering kita kenal dengan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)," tutur Bupati.
Selain itu, lanjutnya, melalui dana alokasi khusus Pemerintah Pusat lewat program Bantuan Rumah Swadaya (BRS). Ada juga bantuan RTLH melalui dana APBD Kabupaten Kapuas Hulu.
"Program tersebut berupa rehabilitasi atau peningkatan kualitas maupun pembangunan baru RTLH," kata Bupati.
Pemerintah Desa Nanga Awin juga melaksanakan program sejenis berupa bantuan RTLH kepada tiga warga yang sangat membutuhkan.
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, kata Bupati, sangat menyambut baik dan mengapresiasi pemerintah desa setempat, para donatur dan masyarakat Nanga Awin yang sudah gotong royong membangun rumah untuk tiga warga tersebut.
"Semoga niat baik dan semangat gotong royong ini akan selalu ada dan terus ditingkatkan oleh masyarakat kita," ucap Bupati.
Wujud nyata gotong royong Pemerintah Desa Nanga Awin dan masyarakat menjadi contoh yang baik bagi desa-desa lainnya di kabupaten Kapuas Hulu. Keberhasilan program tersebut sangat tergantung keswadayaan masyarakat.
"Artinya tidak hanya semata-mata mengandalkan bantuan pemerintah, namun juga ada inisiatif dan peran aktif masyarakat penerima bantuan untuk mengusahakan rumah yang layak huni bagi keluarganya," imbuhnya.
Persyaratan-persyaratan bagi penerima bantuan RTLH program pemerintah memang cukup banyak secara administratif maupun teknis, semuanya jelas dan mengikat serta dituangkan dalam petunjuk teknis pelaksanaan program tersebut. Dalam penyelenggaraannya tentu tidak boleh menyimpang dari petunjuk teknis pelaksanaan agar kedepannya tidak menimbulkan masalah yang tidak diinginkan.
"Untuk itu, selaku pemerintahan desa maupun masyarakat berkewajiban saling mendukung dalam menyukseskan program-program ini. Selain itu berperan aktif juga dalam memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaannya," pungkasnya.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini