KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji berharap aparat yang bertugas di pos penyekatan selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat memahami aturan di lapangan. Terutama mengenai cakupan sektor kritikal, esensial, dan non-esensial.
“Tapi pasti sebagian sudah paham. Kadang yang kurang paham itu kan masyarakat.Tapi sepanjang (masyarakat) dijelaskan dengan humanis saya rasa tidak ada masalah,” kata Midji usai rapat koordinasi pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Kalbar bersama forkopimda Provinsi Kalbar dan Bupati/Wali Kota se-Kalbar, Senin, 12 Juli 2021.
Namun selama penyekatan di masa PPKM ini berlangsung, petugas diharapkan Midji tak membangun pandangan buruk masyarakat terhadap instansi masing-masing bahkan untuk hal kecil sekalipun.
“Tadi saya bilang ada satu mobil aparat misalnya parkir di depan rumah makan. Saya bilang pindahkan, jangan nanti dikira masyarakat petugas makan di rumah makan itu padahal bukan, tapi hanya karena tidak ada tempat parkir, makanya parkir di situ, tapi saya suruh pindahkan,” kata Midji.
Namun Midji optimis, pelaksanaan PPKM Darurat di Pontianak dan Singkawang ini akan berjalan dengan baik jika semua pihak yang terlibat betul-betul serius dalam bersinergi dan memahami semua langkah yang harus dilakukan.
“Saya rasa sih kalau semuanya dilakukan dengan baik, tidak masalah,” ucapnya.
Mengenai cakupan sektor kritikal, esensial, dan non-esensial ini menjadi penekanan Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Sigid Tri Hardjanto dalam rakor itu.
“Petugas harus memahami apa itu sektor esensial dan sektor kritikal, mohon dipahami semuanya agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam mengambil penindakan di lapangan nanti,” tegasnya.
Sementara Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad dalam arahannya mengedepankan fungsi pencegahan di semua level posko, dari Camat, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Bidan desa bahwa inilah ujung tombak dalam mensosialisasikan kepada masyarakat.
“Kami menerjunkan sebanyak 800 personel untuk membantu menciptakan situasi kondusif, bukan untuk menakuti masyarakat tapi untuk melindungi masyarakat khususnya di Kalbar ini,” tegasnya.
Seperti diketahui, penyekatan mobilitas masyarakat selama PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) darurat tidak sedikit menimbulkan gesekan.
Salah satunya terjadi di Pos Penyekatan Daan Mogot, Jakarta Barat. Seorang personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) bernama Praka Izroi sempat dilarang melintas pos tersebut oleh petugas gabungan.
Ketika melintas pada Rabu (7/7/2021) lalu, Praka Izroi diminta menjelaskan tujuannya. Kepada petugas, dia sudah menyampaikan bahwa dirinya adalah personel Paspampres yang akan berangkat kerja.
Tapi, penjelasan itu tidak langsung mendapat lampu hijau. Dalam rekaman video yang beredar, Praka Izroi sempat ditanyai lebih lanjut oleh petugas. Bahkan dipaksa menunjukkan kartu tanda anggota (KTA).
Berikut ini cakupan sektor kritikal, esensial, dan non-esensial berdasarkan aturan dalam PPKM Darurat:
Sektor Kritikal
Sektor ini terdiri dari:
1. Kesehatan
2. Keamanan dan ketertiban masyarakat
3. Energi
4. Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
5. Makanan dan Minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
6. Petrokimia
7. Semen dan bahan bangunan
8. Objek Vital Nasional
9. Proyek Strategis Nasional
10. Konstruksi
11. Utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah)
Nomor (1) dan (2) adalah jenis pekerjaan yang diperbolehkan untuk beroperasi maksimal 100 persen staf tanpa pengecualian. Sedangkan nomor (3) hingga (11) adalah jenis yang dapat beroperasi maksimal 100 persen staf hanya pada fasilitas produksi, konstruksi, atau pelayanan kepada masyarakat. Operasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diberlakukan maksimal 25 persen staf.
Sektor Esensial
Sektor ini terdiri dari:
1. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan
2. Pasar modal
3. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat
4. Perhotelan non penanganan karantina
5. Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri)
Nomor (1) hingga (4) merupakan jenis pekerjaan yang dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf. Sementara nomor terakhir dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf yang bekerja di fasilitas produksi atau pabrik. Wilayah perkantoran pendukung operasional hanya diperbolehkan maksimal 10 persen staf.
Sektor Non-Esensial
Sektor ini terdiri dari jenis pekerjaan yang tidak tercakup dalam sektor kritikal dan esensial. Kegiatan perkantoran ditiadakan dan WFH diberlakukan 100 persen. Sektor lain yang menerapkan sistem daring 100 persen adalah kegiatan belajar mengajar.
Comment