Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Minggu, 12 September 2021 |
Bupati Fransiskus Diaan Buka Musyawarah Adat Taman
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat membuka Musyawarah Adat Suku Dayak Banuaka' Taman Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2021 di Rumah Retret Deo Soli Kecamatan Putussibau Selatan, Minggu, 12 September 2021.
Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyampaikan bahwa keberadaan hukum adat ini telah secara resmi diakui negara tetapi penggunaannya terbatas pada pasal 18.B ayat (2) UUD 1945.
Tujuan penyempurnaan atau revisi buku adat Banuaka' Taman adalah untuk diketahui keberadaannya di masyarakat dan diterima semua pihak dalam komunitas.
"Di dalam membuat aturan hukum tentu adanya jaminan kepastian hukum yang tidak tumpang tindih atau bermakna ganda dalam penerapannya serta haruslah dibuat lebih mendalam dan terinci tentang aturan perilaku dan jenis pelanggaran serta sanksi adat yang mengikat,” harap Bupati Sis.
[caption id="attachment_105291" align="aligncenter" width="600"]
Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat foto bersama usai membuka Musyawarah Adat Taman (Foto: Humpro KH)[/caption]
Dalam sambutannya Bupati Sis menambahkan, bahwa Kabupaten Kapuas Hulu sebagai Kabupaten penyanggah dan sangat sentral.
"Kita sebagai perlintasan internasional. Agar pembahasan hukum adat agar benar-benar memikirkan hukum adat seperti pelestarian budaya dan penguatan hukum adat,” katanya.
Acara yang dihadiri oleh empat ketemenggungan dari delapan desa yang akan mengikuti Musyawarah adat dan akan membahas hukum adat Banuaka' Taman serta merevisi buku adat.
Buku adat semenjak 13 tahun lalu dibuat baru pada tahun 2021 ini akan direvisi kembali, kendati demikian musyawarah seperti ini bukanlah hal yang baru di suku taman Banuaka'.
"Ada istilah khusus, kami menyebutnya pasekuliang di sini semua lapisan masyarakat Taman berkumpul untuk mendiskusikan hal-hal tertentu untuk membahasnya,” kata Ketua Panitia Hermas Rintik.
"Pra musdat sudah kita laksanakan, hari ini untuk diskusi kelompok dan mensepakatinya,” tutupnya.
Bupati Fransiskus Diaan Buka Musyawarah Adat Taman
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat membuka Musyawarah Adat Suku Dayak Banuaka' Taman Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2021 di Rumah Retret Deo Soli Kecamatan Putussibau Selatan, Minggu, 12 September 2021.
Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyampaikan bahwa keberadaan hukum adat ini telah secara resmi diakui negara tetapi penggunaannya terbatas pada pasal 18.B ayat (2) UUD 1945.
Tujuan penyempurnaan atau revisi buku adat Banuaka' Taman adalah untuk diketahui keberadaannya di masyarakat dan diterima semua pihak dalam komunitas.
"Di dalam membuat aturan hukum tentu adanya jaminan kepastian hukum yang tidak tumpang tindih atau bermakna ganda dalam penerapannya serta haruslah dibuat lebih mendalam dan terinci tentang aturan perilaku dan jenis pelanggaran serta sanksi adat yang mengikat,” harap Bupati Sis.
[caption id="attachment_105291" align="aligncenter" width="600"]
Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat foto bersama usai membuka Musyawarah Adat Taman (Foto: Humpro KH)[/caption]
Dalam sambutannya Bupati Sis menambahkan, bahwa Kabupaten Kapuas Hulu sebagai Kabupaten penyanggah dan sangat sentral.
"Kita sebagai perlintasan internasional. Agar pembahasan hukum adat agar benar-benar memikirkan hukum adat seperti pelestarian budaya dan penguatan hukum adat,” katanya.
Acara yang dihadiri oleh empat ketemenggungan dari delapan desa yang akan mengikuti Musyawarah adat dan akan membahas hukum adat Banuaka' Taman serta merevisi buku adat.
Buku adat semenjak 13 tahun lalu dibuat baru pada tahun 2021 ini akan direvisi kembali, kendati demikian musyawarah seperti ini bukanlah hal yang baru di suku taman Banuaka'.
"Ada istilah khusus, kami menyebutnya pasekuliang di sini semua lapisan masyarakat Taman berkumpul untuk mendiskusikan hal-hal tertentu untuk membahasnya,” kata Ketua Panitia Hermas Rintik.
"Pra musdat sudah kita laksanakan, hari ini untuk diskusi kelompok dan mensepakatinya,” tutupnya.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini