Bupati Aron: Pemkab Sekadau Dukung Program Langit Biru Pertamina
KalbarOnline, Sekadau – Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Sekadau bersama Pertamina menggelar sosialisasi Program Langit Biru yang dilangsungkan di Ruang Serbaguna Kantor Bupati Sekadau, Kamis, 16 September 2021.
Program Langit Biru Pertamina sendiri bertujuan untuk mendukung Pemerintah Daerah dalam upaya penurunan emisi gas buang kendaraan dalam mengurangi pencemaran udara, khususnya pencemaran yang disebabkan pada sektor transportasi.
Sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Bupati Sekadau Aron didampingi Kapolres Sekadau, Danramil Sekadau Hilir, serta Branch Manager Rayon III PT Pertamina (Persero).
Dalam kesempatan itu Bupati Aron mengatakan bahwa pelaksanaan sosialisasi ini merupakan tahap pengenalan dari Program Langit Biru yang akan diterapkan mulai tanggal 19 September yang akan datang di Kabupaten Sekadau.
“Pemerintah Kabupaten Sekadau mendukung Program Langit Biru yang dilaksanakan oleh Pertamina melalui Marketing Operation Regional VI Sales Area Retail Kalbar,” tegas Aron.
“Ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas udara dan lingkungan yang bersih dan nyaman yang akan dimulai pada tanggal 19 September 2021 di Kabupaten Sekadau,” katanya.
Orang nomor satu di Bumi Lawang Kuari ini menyebutkan bahwa, khusus bagi kendaraan roda 2, roda 3, angkutan umum dan taksi plat kuning untuk produk Pertalite (RON 90), pengguna dapat membeli Pertalite dengan harga setara Premium (RON 99) pada SPBU jalur reguler.
Tentu sebagai Bupati dirinya sangat mendukung Pertamina terkait pengendalian pencemaran udara dengan memperluas Program Langit Biru (PLB), salah satunya di wilayah Sekadau. Dengan program tersebut, salah satu jenis BBM berkualitas seperti Pertalite akan dijual dengan harga lebih terjangkau atau diskon.
“Bahkan bisa setara dengan grade di bawahnya lagi, seperti jenis Premium,” katanya.
Pelaksanaan program langit biru ini didasari dari Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran udara, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 20/Setjen/Kum.1/3/2017 tanggal 10 Maret 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N dan O.
Turut hadir pada acara tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Sekadau, para tokoh adat dan pemilik SPBU di Kabupaten Sekadau serta para Kepala OPD dan Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau.
Comment