Kadarkum Ciptakan Keharmonisan dan Ketentraman Lingkungan
Sosialisasi Kadarkum Soal UU ITE dan KDRT
KalbarOnline, Pontianak – Keberadaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (kadarkum) dinilai penting bagi masyarakat dalam memahami dan mentaati peraturan hukum yang berlaku. Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan, untuk mewujudkan masyarakat yang taat hukum dan taat aturan harus dimulai dari lingkungan terkecil yakni keluarga.
“Sehingga keharmonisan dan ketentraman tercipta di lingkungan masyarakat. Sebab Keluarga Sadar Hukum merupakan cikal bakal bagi terbentuknya Kelurahan Sadar Hukum,” ujarnya saat membuka sosialisasi Kadarkum Tahun 2021 di Aula Kecamatan Pontianak Barat, Kamis (14/10/2021).
Ia berharap tahun 2021 ini seluruh kelurahan yang ada di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak meraih ‘Anubhawa Sasana’ dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Dengan mengoptimalkan jumlah Kelompok Kadarkum di setiap kelurahan, maka Insya Allah semakin banyak masyarakat yang sadar dan patuh dengan menerapkan hukum yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari,” tuturnya.
Dalam sosialisasi Kadarkum ini, peserta mendapat pemahaman terkait permasalahan penyalahgunaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dituangkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016. Selain itu, sosialisasi tersebut juga mengulas soal kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Perlindungan dari KDRT sendiri telah diatur di dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” imbuhnya.
Bahasan menuturkan, upaya pencegahan penyalahgunaan ITE dan Penanggulangan KDRT bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab bersama.
“Untuk itu perlu diberikan informasi, edukasi serta melakukan sosialisasi dan penyuluhan yang melibatkan pihak-pihak yang berwenang,” pungkasnya. (J)
Comment