Pontianak    

Pemprov Kalbar Raih Tiga Penghargaan BKN Award 2021

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Senin, 13 Desember 2021
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Pemprov Kalbar Raih Tiga Penghargaan BKN Award 2021

KalbarOnline.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berhasil meraih tiga penghargaan dari Badan Kepegawaian Negara. Penghargaan tersebut diterima Wakil Gubernur Kalbar Ria Norsan bersamaan dengan Rapat Koordinasi Teknis Kepegawaian yang digelar Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional V bersama seluruh wilayah kerja Kanreg V BKN, Jakarta Timur, Senin, 13 Desember 2021.

BKN Award 2021 itu diberikan berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Nasional Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara yang diselenggarakan di Bali secara hybrid pada 1 Juli 2021 lalu.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat meraih tiga penghargaan kategori Pemerintah Provinsi Tipe B  di antaranya peringkat II Implementasi SAPK dan Pemanfaatan CAT, peringkat II Penilaian Kompetensi, dan peringkat III Implementasi Penilaian Kinerja.

Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi BKN terhadap manajemen ASN. Terdapat lima kategori dalam BKN Award, yaitu Perencanaan Kebutuhan, Pelayanan Pengadaan Kepangkatan dan Pensiun (Kategori I), Implementasi SAPK dan Pemanfaatan CAT (Kategori II), Penilaian Kompetensi (Kategori III), Implementasi Penilaian Kinerja (Kategori IV), dan Komitmen Pengawasan dan Pengendalian (Kategori V).

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintah Kabupaten Sambas, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merupakan pemerintah daerah penerima Penghargaan BKN Award 2021 yang berada di wilayah kerja Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara.

Turut hadir pula Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, Kepala Kantor Regional V BKN Julia Leli Kurniatri, dan para kepala daerah/wakil kepala daerah di wilayah kerja Kanreg V BKN.

Artikel Selanjutnya
Wabup Wahyudi Ajak Masyarakat Dukung Penuh Pembangunan SMK Seberuang
Senin, 13 Desember 2021
Artikel Sebelumnya
Pemprov Kalbar Raih Tiga Penghargaan BKN Award 2021
Senin, 13 Desember 2021

Berita terkait