Bergejolak, Musdalub HIPMI Kalbar Belum Selesai

Bergejolak, Musdalub HIPMI Kalbar Belum Selesai

KalbarOnline, Pontianak – Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kalimantan Barat (Kalbar) yang dilaksanakan pada Rabu, 15 Desember 2021 bergejolak.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Musdalub yang agenda utamanya adalah pemilihan Ketua BPD HIPMI Kalbar itu menghadirkan persaingan dua calon yakni Ghulam Mohamad Sharon dan Muhammad Khadafi. Di mana berdasarkan hasil Musdalub itu, Ghulam Mohamad Sharon ditetapkan sebagai Ketua BPD HIPMI Kalbar.

Namun, oleh sebagian Badan Pengurus Cabang HIPMI se-Kalbar, terpilihnya Ghulam Mohamad Sharon dalam Musdalub yang digelar di Hotel Golden Tulip Pontianak itu dinilai tidak sah dan Musdalub dinilai belum selesai. Hal ini disampaikan langsung oleh perwakilan delapan Badan Pengurus Cabang HIPMI di Kalimantan Barat dalam konferensi pers di Hotel Mahkota Pontianak, Kamis, 16 Desember 2021.

Delapan BPC tersebut di antaranya BPC HIPMI Singkawang, BPC HIPMI Ketapang, BPC HIPMI Bengkayang, BPC HIPMI Kubu Raya, BPC HIPMI Pontianak, OKK HIPMI Kapuas Hulu, BPC HIPMI Melawi, dan dua pengurus dari BPC HIPMI Kabupaten Landak.

Glorio Sanen selaku penasehat hukum mewakili pihak Muhammad Khadafi menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada perolehan suara yang menunjukan kemenangan bagi salah satu calon ketua umum.

Menurut dia, hal ini terlihat dari hasil perolehan suara yang draw atau seri. Di mana Muhammad Khadafi dan Ghulam Mohamad Sharon, masing-masing meraih 21 suara dari total 42 suara.

Baca Juga :  Edi Kamtono: HIPMI Kalbar Harus Mampu Cetak Sebanyak-banyaknya Entrepreneur Muda

“Karena masing-masing kandidat mendapat suara yang sama, maka sidang pun di-skors,” kata Sanen.


Namun yang terjadi, lanjut Sanen, pimpinan sidang justu melakukan pemilihan sepihak tanpa memberitahu adanya pencabutan skors.

Pada sidang pemilihan sesi kedua ini, Sharon juga hanya meraih 21 suara. Padahal, dalam ketentuan bahwa sesesorang dinyatakan sebagai ketua terpilih jika meraih suara 50 persen + 1.

“Di sini kami menilai pimpinan sidang menyalahi aturan tentang kourom peserta. Di mana saat pemilihan kedua calon berlangsung telah terjadi pemaksaan atas pelaksanaan sidang oleh pimpinan sidang,” kata dia.

Menurut dia, peserta yang hadir juga tidak sampai tiga per empat. Padahal, dalam Peraturan Organisasi maupun tata tertib, jelas menegaskan apabila jumlah peserta persidangan tidak mencapai tiga per empat dari total peserta maka harus ditunda 1×24 jam.

Sanen menambahkan, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan menyurati Ketua BPP HIPMI. Selain itu, pihaknya juga akan mengkaji lebih dalam apakah persoalan ini akan dibawa ke ranah hukum atau tidak.


“Yang jelas, kami akan surati BPP terkait dengan persoalan ini. Kemudian, kami juga akan kaji kembali, apakah akan dibawa ke ranah hukum atau tidak. Terutama dengan bukti-bukti yang ada,” tambahnya.

Sementara Robi, satu dari lima unsur pimpinan sidang turut menyampaikan hal serupa. Menurut dia, jika sidang yang dibuka kembali, namun masih juga tidak kourom, maka sidang harus ditunda 1 jam. Akan tetapi, apabila sudah ditunda masih juga tidak kourom, maka persidangan tetap dilanjutkan.

Baca Juga :  Anggota Paskibraka Diminta Lepas Jilbab Saat Pengukuhan oleh Presiden

“Ini sudah saya sampaikan kepada pimpinan sidang. Namun justru diabaikan,” kata dia.

Menurut Robi, ketentuan ini lazimnya diterapkan di hampir seluruh organisasi parpol maupun non parpol di Indonesia. Sehingga, dengan demikian, dirinya enggan menandatangani SK maupun berita acara tersebut.



Robi menilai, hal ini sama saja telah membuka lubang hitam bagi HIPMI Kalbar ke depannya karena telah mengajarkan kader-kader HIPMI sistem dan mekanisme organisasi yang salah.

“Apalagi alasannya hanya agar tidak dikenai biaya hotel, ditambah lagi tim caretaker harus pulang ke Jakarta karena sudah pesan tiket pesawat,” katanya.

Sementara Ketua BPC HIPMI Kota Singkawang Afriza turut mengungkapkan beberapa kejanggalan-kejanggalan dalam Musdalub tersebut. Seperti misalnya, BPC HIPMI Kabupaten Landak yang telah mengganti surat mandat pada saat proses pemilihan berlangsung dengan alasan salah satu anggotanya capek. Padahal, kata dia, hal itu jelas tidak diperbolehkan.

“Temuan kasus lainnya yakni adanya pemalsuan tanda tangan surat mandat Sekretaris Umum BPC Sekadau yang mengakui tidak pernah menandantanganinya,” katanya.

Comment