Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 16 Desember 2021 |
Bupati dan Ketua DPRD Dukung Program Strategis Nasional di Kantor Pertanahan Ketapang
KalbarOnline, Ketapang – Bupati Kabupaten Ketapang Martin Rantan menyatakan dukungannya untuk mensukseskan Program Strategis Nasional (PSN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimamtan Barat. Pernyataan yang sama juga disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang Febriadi.
Sikap kedua pejabat di Ketapang ini menjawab permohonan Kepala Pertanahan Ketapang, Banu Subekti. Banu memohon dukungan Bupati Ketapang Martin Rantan agar membebaskan atau memberikan keringanan atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhutang yang selama ini masih melekat dalam proses pensertifikatan tanah melalui Program PTSL dan Redistribusi Tanah yakni pada sertifikasi yang sudah dilaksanakan maupun yang akan dilaksanakan pada tahun mendatang.
Bupati mengatakan sertifikat PTSL dan Redistribusi Tanah itu merupakan kewajiban atas pemegang hak untuk membayar BPHTB ke Pemerintah Daerah melalui Badan Pendapatan Daerah. Kemudian di beberapa daerah lain terdengar ada yang membebaskan bahkan membayarkan biaya program tersebut.
"Sebab itu kita (Pemkab Ketapang) caranya dengan merevisi Peraturan Daerah atau menerbitkan produk hukum terkait hal tersebut. Tujuannya meniadakan tagihan BPHTB pada pemegang hak. Untuk regulasi proses-prosesnya akan disampaikan Pemkab kepada DPRD Ketapang," ungkap Bupati, Rabu (15/12/2021).
Ketua DPRD Ketapang menegaskan jika Pemkab Ketapang ada keinginan merevisi Peraturan Daerah (Perda) BPHTB. Khususnya untuk penghapusan BPHTB terhadap program-program Pusat seperti PTSL yang dikelola Kantor Pertanahan Ketapang. Maka pihaknya siap mendukung hal tersebut.
"Insya Allah jika Pemkab Ketapang menyampaikan ke kita DPRD Ketapang terkait hal itu. Maka kita akan bentuk Pansus (panitia khusus-red) untuk segera membahasnya. Sehingga masyarakat Ketapang bisa terbantu sesuai keinginan Pak Bupati," tutur Febriadi.
Terhadap adanya program-program strategis nasional seperti PTSL tersebut, Febriadi mengimbau seluruh stakeholder termasuk di kecamatan hingga kelurahan atau pemerintah desa. Semuanya agar membantu kelancaran program itu demi mensukseskannya. (Adi LC)
Bupati dan Ketua DPRD Dukung Program Strategis Nasional di Kantor Pertanahan Ketapang
KalbarOnline, Ketapang – Bupati Kabupaten Ketapang Martin Rantan menyatakan dukungannya untuk mensukseskan Program Strategis Nasional (PSN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimamtan Barat. Pernyataan yang sama juga disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang Febriadi.
Sikap kedua pejabat di Ketapang ini menjawab permohonan Kepala Pertanahan Ketapang, Banu Subekti. Banu memohon dukungan Bupati Ketapang Martin Rantan agar membebaskan atau memberikan keringanan atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhutang yang selama ini masih melekat dalam proses pensertifikatan tanah melalui Program PTSL dan Redistribusi Tanah yakni pada sertifikasi yang sudah dilaksanakan maupun yang akan dilaksanakan pada tahun mendatang.
Bupati mengatakan sertifikat PTSL dan Redistribusi Tanah itu merupakan kewajiban atas pemegang hak untuk membayar BPHTB ke Pemerintah Daerah melalui Badan Pendapatan Daerah. Kemudian di beberapa daerah lain terdengar ada yang membebaskan bahkan membayarkan biaya program tersebut.
"Sebab itu kita (Pemkab Ketapang) caranya dengan merevisi Peraturan Daerah atau menerbitkan produk hukum terkait hal tersebut. Tujuannya meniadakan tagihan BPHTB pada pemegang hak. Untuk regulasi proses-prosesnya akan disampaikan Pemkab kepada DPRD Ketapang," ungkap Bupati, Rabu (15/12/2021).
Ketua DPRD Ketapang menegaskan jika Pemkab Ketapang ada keinginan merevisi Peraturan Daerah (Perda) BPHTB. Khususnya untuk penghapusan BPHTB terhadap program-program Pusat seperti PTSL yang dikelola Kantor Pertanahan Ketapang. Maka pihaknya siap mendukung hal tersebut.
"Insya Allah jika Pemkab Ketapang menyampaikan ke kita DPRD Ketapang terkait hal itu. Maka kita akan bentuk Pansus (panitia khusus-red) untuk segera membahasnya. Sehingga masyarakat Ketapang bisa terbantu sesuai keinginan Pak Bupati," tutur Febriadi.
Terhadap adanya program-program strategis nasional seperti PTSL tersebut, Febriadi mengimbau seluruh stakeholder termasuk di kecamatan hingga kelurahan atau pemerintah desa. Semuanya agar membantu kelancaran program itu demi mensukseskannya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini