Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 24 Desember 2021 |
Pemkab Kayong Utara Wajibkan Pengunjung Pulau Datok Sudah Divaksin, Kalau Tidak...
KalbarOnline, Kayong Utara – Pemerintah Kabupaten Kayong Utara (KKU) Kalimantan Barat mewajibkan pengunjung Pantai Pulau Datok yang terletak di pusat kota kabupaten tersebut sudah vaksin COVID-19 saat liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
“Saat liburan Natal dan Tahun Baru di Pantai Pulau Datok, Pemda Kayong Utara telah mewajibkan pengunjung telah melakukan vaksinasi COVID-19. Pengunjung yang boleh masuk yang sudah vaksin atau kita lakukan vaksin di pantai,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disporapar) KKU, Tasfirani saat dihubungi di Sukadana, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor 556/587/PORAPAR-III.A/2021 tersebut juga membatasi jumlah pengunjung yang masuk ke tempat wisata yang menjadi lokasi primadona saat liburan tiba tersebut.
“Jumlah wisatawan yang masuk tempat wisata hanya sampai batas 75 persen dari kapasitas total,” kata dia.
Ia menambahkan, masyarakat juga tidak diperkenankan untuk melakukan pesta perayaan dengan kerumunan ditempat tertutup maupun terbuka pada hari libur Natal dan Tahun Baru.
“Kita akan meningkatkan sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi Pedulilindungi pada saat masuk dan keluar tempat wisata,” jelasnya.
Surat edaran tersebut pun berlaku untuk tempat wisata lainnya yang ada di negeri bertuah tersebut untuk menghindari penyebaran COVID-19 dengan meningkatkan kewaspadaan ditempat yang berpotensi terjadinya kerumunan.
"Kita melakukan identifikasi waktu kunjungan wisatawan yang ramai, sehingga dapat ditingkatkan protokol kesehatan di tempat - tempat wisata,” kata dia lagi. (Antara)
Pemkab Kayong Utara Wajibkan Pengunjung Pulau Datok Sudah Divaksin, Kalau Tidak...
KalbarOnline, Kayong Utara – Pemerintah Kabupaten Kayong Utara (KKU) Kalimantan Barat mewajibkan pengunjung Pantai Pulau Datok yang terletak di pusat kota kabupaten tersebut sudah vaksin COVID-19 saat liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
“Saat liburan Natal dan Tahun Baru di Pantai Pulau Datok, Pemda Kayong Utara telah mewajibkan pengunjung telah melakukan vaksinasi COVID-19. Pengunjung yang boleh masuk yang sudah vaksin atau kita lakukan vaksin di pantai,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disporapar) KKU, Tasfirani saat dihubungi di Sukadana, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor 556/587/PORAPAR-III.A/2021 tersebut juga membatasi jumlah pengunjung yang masuk ke tempat wisata yang menjadi lokasi primadona saat liburan tiba tersebut.
“Jumlah wisatawan yang masuk tempat wisata hanya sampai batas 75 persen dari kapasitas total,” kata dia.
Ia menambahkan, masyarakat juga tidak diperkenankan untuk melakukan pesta perayaan dengan kerumunan ditempat tertutup maupun terbuka pada hari libur Natal dan Tahun Baru.
“Kita akan meningkatkan sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi Pedulilindungi pada saat masuk dan keluar tempat wisata,” jelasnya.
Surat edaran tersebut pun berlaku untuk tempat wisata lainnya yang ada di negeri bertuah tersebut untuk menghindari penyebaran COVID-19 dengan meningkatkan kewaspadaan ditempat yang berpotensi terjadinya kerumunan.
"Kita melakukan identifikasi waktu kunjungan wisatawan yang ramai, sehingga dapat ditingkatkan protokol kesehatan di tempat - tempat wisata,” kata dia lagi. (Antara)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini