KalbarOnline, Pontianak – Seorang wanita berinisial MS (29) pergi menemui seorang pria Kecamatan Pontianak Barat berinisial YC (39) jelang tengah malam, untuk menagih utang Rp500 Ribu.
Ternyata YC tidak terima, lantaran ia belum mempunyai uang untuk membayar utangnyakepada MS tersebut.
“Lalu YC menarik baju MS, kemudian menyundut api rokok ke bibir bagian atas dan mengancam menyelamkannya ke dalam parit,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto, Jumat 11 Maret 2022.
Indra mengungkapkan, kasus penganiayaan yang dilakukan YC terhadap MS ini terjadi pada Senin 8 Maret 2022 pukul 23.00 WIB.
Tidak terima diperlakukan demikian, MS pun mempolisikan YC yang melakukan penganiayaan terhadapnya.
“Saat ini, YC sudah kita tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Indra.
Atas perbuatannya, YC disangkakan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. “Ancaman hukumannya paling lama dua tahun penjara,” tutup Indra.(*)
Comment