KalbarOnline, Sekadau – SHN (44) seorang ibu rumah tangga warga Jalan Tamtama, Desa Sungai Ringin, Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau melaporkan kejadian penganiayaan yang menimpanya ke Mapolres Sekadau baru-baru ini.
Penganiayaan itu terjadi dirumahnya pada Minggu pagi (19/8/2018) sekitar pukul 09.45 WIB. Menurut penuturan SHN, kejadian bermula saat BS (42) pria yang merupakan tetangganya itu mendatangi kediamannya bermaksud untuk menagih hutang.
Namun korban menjawab bahwa hutangnya atas BS sudah lunas karena BS juga sering meminjam uang kepada korban dan mengatakan justru BS-lah yang saat ini berhutang.
Baca: Dua Pekerja Diamankan Dalam Razia PETI Polsek Nanga Mahap
Baca: Bupati Rupinus: Asi Kartius Sosok yang Cerdas dan Kritis
Baca: Tak Sebatas Beri Instruksi, Kapolres Sekadau Turut Padamkan Karhutla
Mendengar jawaban korban, BS lantas naik pitam dan langsung mendorong korban lalu memukul korban di bagian wajah tepatnya di bagian pipi kiri dan pelipis. Tak cukup sampai disitu, pria yang merupakan PNS itu lalu mengambil gelas kaca di meja dapur rumah korban dan memukulkannya ke kepala korban.
Atas kejadian tersebut korban SHN mengalami luka di kepala sebelah kiri sehingga mengeluarkan darah serta mengalami bengkak di pipi kiri dan luka gores di pelipis wajah.
Memerima laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu M. Ginting menginstruksikan anggotanya melakukan penyelidikan ke TKP dan memeriksa saksi-saksi.
“Berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi dan pelaku, juga hasil dari visum korban, maka BS kami tetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan saat ini telah dilakukan penahanan di rutan Mapolres Sekadau,” ucap Iptu Ginting, Selasa (21/8/2018). (Mus)
Comment