Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 28 September 2020 |
KalbarOnline.com – Tersingkir jadi pengacara Djoko Tjandra, Otto Hasibuan melayangkan gugatan kepada terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut. Gugatan Otto terkait pembayaran utang imbalan jasa.
Dikutip dari RRI yanng melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Minggu (27/9/2020), perkara ini mengantongi nomor perkara 310/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 25 September 2020.
Tertulis sebagai pihak penggugat adalah Otto Hasibuan. Sedangkan tergugat adalah Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Berikut bunyi gugatan Otto:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Termohon PKPU berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang beserta seluruh akibat hukumnya;
3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
4. Menunjuk dan mengangkat;
Heribertus Hera Soekardji, S.H Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-234 AH.04.03-2017 tanggal 13 Desember 2017.
Agus Dwiwarsono, S.H., M.H Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-195 tanggal 27 Oktober 2016.
Wendy Suyoto, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-195 tanggal 27 Oktober 2016.
Sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU/DJOKO TJANDRA dalam hal ini memilih kedudukan hukum kantor Pengurus yang beralamat di The Bellezza Shopping Arcade, Gapura Prima Office Tower 6th Floor, Jl. Letjen Soepeno No. 34, Jakarta Selatan;
5. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian, setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dinyatakan selesai.
Untuk diketahui, Otto Hasibuan resmi menjadi kuasa hukum terpidana Djoko Tjandra dalam kasus surat jalan palsu yang tengah ditangani Bareskrim Polri. Hal tersebut setelah Otto menemui Djoko Tjandra di rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri pada Sabtu (1/8/2020) malam.
“Saya baru ketemu dengan pak Djoko Tjandra, karena memang dari keluarga sudah mendesak supaya saya segera bertemu dengan beliau (Djoko Tjandra), dan akhirnya bisa bertemu, dan saya bicara panjang lebar mengenai kasus ini,” kata Otto di gedung Bareskrim Polri, Sabtu (1/8/2020) malam.
“Akhirnya setelah kita berbincang bersama beliau, saya memutuskan untuk bisa menerima permintaan untuk jadi pengacara dia,” sambungnya.
Namun pada kenyataannya, kini Djoko Tjandra telah menggandeng dua pengacara lain untuk menghadapi kasus yang menjeratnya. Dua pengacara Djoko ialah Soesilo Aribowo, dan Krisna Murti. [rif]
KalbarOnline.com – Tersingkir jadi pengacara Djoko Tjandra, Otto Hasibuan melayangkan gugatan kepada terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut. Gugatan Otto terkait pembayaran utang imbalan jasa.
Dikutip dari RRI yanng melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Minggu (27/9/2020), perkara ini mengantongi nomor perkara 310/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 25 September 2020.
Tertulis sebagai pihak penggugat adalah Otto Hasibuan. Sedangkan tergugat adalah Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Berikut bunyi gugatan Otto:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Termohon PKPU berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang beserta seluruh akibat hukumnya;
3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
4. Menunjuk dan mengangkat;
Heribertus Hera Soekardji, S.H Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-234 AH.04.03-2017 tanggal 13 Desember 2017.
Agus Dwiwarsono, S.H., M.H Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-195 tanggal 27 Oktober 2016.
Wendy Suyoto, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-195 tanggal 27 Oktober 2016.
Sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU/DJOKO TJANDRA dalam hal ini memilih kedudukan hukum kantor Pengurus yang beralamat di The Bellezza Shopping Arcade, Gapura Prima Office Tower 6th Floor, Jl. Letjen Soepeno No. 34, Jakarta Selatan;
5. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian, setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dinyatakan selesai.
Untuk diketahui, Otto Hasibuan resmi menjadi kuasa hukum terpidana Djoko Tjandra dalam kasus surat jalan palsu yang tengah ditangani Bareskrim Polri. Hal tersebut setelah Otto menemui Djoko Tjandra di rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri pada Sabtu (1/8/2020) malam.
“Saya baru ketemu dengan pak Djoko Tjandra, karena memang dari keluarga sudah mendesak supaya saya segera bertemu dengan beliau (Djoko Tjandra), dan akhirnya bisa bertemu, dan saya bicara panjang lebar mengenai kasus ini,” kata Otto di gedung Bareskrim Polri, Sabtu (1/8/2020) malam.
“Akhirnya setelah kita berbincang bersama beliau, saya memutuskan untuk bisa menerima permintaan untuk jadi pengacara dia,” sambungnya.
Namun pada kenyataannya, kini Djoko Tjandra telah menggandeng dua pengacara lain untuk menghadapi kasus yang menjeratnya. Dua pengacara Djoko ialah Soesilo Aribowo, dan Krisna Murti. [rif]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini